Ada hal menarik dalam pengangkatan advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Provinsi DKI Jakarta pada Jum'at (20/5/2022) lalu. Pada acara pengangkatan 48 advokat KAI dalam sidang terbuka di The Tri Brata, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu terdapat salah satunya penyandang disabilitas yakni advokat M. Sigit Ibrahim.
“KAI memberikan kesempatan yang sama buat teman-teman disabilitas. Apapun itu sepanjang dia bisa melakukan pekerjaannya, kita buka kesempatan itu. Seperti tadi (advokat disabilitas, red) dari Gorontalo, itu menunjukkan kita terbuka buat siapapun,” ujar Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto kepada Hukumonline usai rangkaian acara Pengangkatan Advokat KAI di Provinsi DKI Jakarta, Jum'at (20/5/2022) lalu.
Baca Juga:
- Tiga Pesan Penting Presiden KAI Saat Pengangkatan 48 Advokat Baru
- Dewan Kehormatan Bersama Bagi Advokat Sebuah Keniscayaan
Ada anggapan banyak orang mengenai seorang yang sehat berarti tidak memiliki kecacatan, bagi Tjoetjoe pemikiran tersebut amat keliru. Menurutnya, apabila seorang tetap dapat melaksanakan tugas profesinya sebagaimana mestinya, maka orang tersebut masih dapat dikategorikan sehat secara jasmani dan rohani. “Hal itu juga berlaku bagi penyandang disabilitas berprofesi sebagai advokat,” kata Tjoetjoe.
Suasana pengangkatan Advokat KAI.
“Setahu saya ada beberapa advokat yang menyandang disabilitas. Kalau saya tidak salah itu ada salah satu disabilitas tunanetra dari Sumatera. Saya juga termotivasi menjadi advokat karena beliau yang cukup senior. Saya baca-baca artikel yang memuat tentang dirinya, sepak terjangnya di dunia kepengacaraan. Ini menjadi salah satu motivasi saya kenapa saya bisa berani mengambil jalan untuk menjadi seorang advokat,” ujar M. Sigit Ibrahim kepada Hukumonline melalui sambungan telepon, Senin (30/5/2022).
Sigit mengaku menjadi seorang advokat merupakan cita-citanya sejak kecil. Untuk itu, ia merasa bangga karena bisa bergabung dengan KAI yang merupakan salah satu organisasi advokat terbesar di Indonesia. Sebelum diwisuda dan menyandang gelar Sarjana Hukum pada tahun 2021 lalu, selama berkuliah dia sempat magang dan membantu senior di LBH Fakultas Hukum almamaternya Universitas Negeri Gorontalo.
Di usia yang telah genap 25 tahun, dia mengikuti rangkaian tes untuk menjadi advokat di organisasi advokat bernamaKAI. Kini Sigit mengaku tengah dalam proses melamar kerja ke sejumlah firma hukum. Ke depannya, ia memiliki ambisi agar bisa tergabung dalam firma besar, seperti Assegaf Hamzah & Partners (AHP), Trust and Trust Law Firm yang merupakan firma hukum milik Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, LBH Jakarta, dan sejumlah firma di Gorontalo.