Penuntut Umum Curiga Ada Persekongkolan Audit FDD Sjamsul Nursalim
Berita

Penuntut Umum Curiga Ada Persekongkolan Audit FDD Sjamsul Nursalim

Tor FDD dibuat oleh BPPN bersama obligor dan hutang petambak Rp4,8 triliun tidak masuk audit.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Sementara itu, Deputi BPPN Bidang Aset Manajemen Investasi (AMI) Taufik Mappaenre yang juga anggota Tim Bantuan Hukum (TBH) BPPN mengatakan tidak masuknya hutang petambak sebesar Rp4,8 triliun karena dianggap sangat material, sehingga bisa mempengaruhi aset. 

 

"Kalau kesimpulan diungkapkan maka tidak harus dihitung. Jika tidak diungkapkan maka Ernst & Young harus menghitung," jelasnya.

 

Dalam surat dakwaan, hadirnya Ernst & Young selaku auditor tak lepas dari penunjukkan langsung BPPN melalui Divisi AMI. Pada tanggal 18 Desember 2002 dilakukan penandatanganan kontrak selanjutnya Ernst & Young melaksanakan FDD phase I berdasarkan Terms Of Reference (TOR) yang dibuat oleh AMI BPPN.

 

Hapus hutang

Dorodjatun yang juga dihadirkan dalam persidangan ini ditanya jaksa berkaitan dengan keluarnya Surat Keputusan KKSK No. KEP.02/K.KKSK/02/2004 yang intinya menyetujui adanya penghapusan sebagian hutang Sjamsul Nursalim. Dalam keputusan ini juga ada frasa tidak berlaku lagi keputusan KKSK sebelumnya.

 

Awalnya pada saat ditanya penuntut umum, Dorodjatun mengklaim keputusannya tidak mencabut keputusan KKSK sebelumnya di era Rizal Ramli dan Kwik Kian Gie menduduki jabatan tersebut. "Tidak dicabut, masih ada itu," kata Dorodjatun.

 

Namun saat diperlihatkan surat keputusan tersebut di hadapan persidangan, ia tidak bisa lagi mengelak. "Ya, kalau menurut teks tidak berlaku," jawabnya.

 

Dalam surat dakwaan, keluarnya keputusan KKSK ini atas usulan Syafruddin selaku Kepala BPPN, tetapi pada awalnya Dorodjatun mengklaim tidak mengetahui adanya usulan tersebut. Ia baru mengaku ingat ketika ditunjukkan sejumlah dokumen.

Tags:

Berita Terkait