Penuntut Umum Anggap Motivasi Tidak Termasuk Alat Bukti
Berita

Penuntut Umum Anggap Motivasi Tidak Termasuk Alat Bukti

Eksepsi Muchdi Pr yang menyinggung masalah motivasi pembunuhan Munir diabaikan penuntut umum. Alasannya, keberatan itu telah masuk dalam pokok perkara.

Nov
Bacaan 2 Menit

 

Lutfie Hakim yang ditemui usai persidangan menyayangkan sikap penuntut umum yang mengabaikan eksepsi yang mempersoalkan motivasi Muchdi. Ia menganggap, motivasi itu sangat penting dalam pengungkapan kronologis pembuktian. Dengan tidak ditanggapinya poin eksepsi ini, Lutfie menganggap pihak penuntut umum menerima apa yang menjadi keberatan terdakwa, sehingga dapat dikatakan rumusan dakwaan menjadi tidak ada artinya.

   

Pernyataan Lutfie ini ditanggapi Cirus Sinaga. Ditemui beberapa wartawan di ruang tunggu jaksa, Cirus menganggap eksepsi Muchdi tersebut telah melampaui ranah formil atau sudah masuk pokok perkara, sehingga tidak perlu ditanggapi. Lagipula, motivasi adalah bagian dari kronologis dan tidak termasuk dalam alat bukti yang diakui dalam KUHAP.  Motivasi di luar eksepsi, hanya perjalanan cerita, katanya.

 

Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Rudy Satrio Mukantardjo yang dihubungi hukumonline secara terpisah menjelaskan bahwa motivasi itu diungkapkan untuk membuktikan unsur kesengajaan. Memang, motivasi itu sendiri tidak dikategorikan sebagai alat bukti. Tapi, untuk tindak pidana tertentu yang dalam rumusannya harus ada unsur kesengajaan, motivasi menjadi signifikan. Rudy mencontohkan, tindak pidana itu seperti pencurian atau bisa juga dalam pembunuhan berencana yang memang ada unsur kesengajaan. Kalau sampai motivasi ini tidak terbukti, maka dakwaan penuntut umum nanti akan dianggap mengada-ngada.

 

Motivasi dapat ditelusuri melalui keterangan terdakwa, saksi, petunjuk, atau alat bukti lainnya. Kalau hanya mengandalkan keterangan terdakwa, menurut Rudy, tidak akan terlalu kuat. Harus ada saksi yang menguatkan. Katakanlah saksi tersebut sangat dekat dengan si pelaku, sehingga bisa menggambarkan apa yang kemudian menjadi keperluan mendasar dari si pelaku. Apabila hanya berdasarkan keterangan terdakwa, biasanya motivasi itu akan susah untuk diterima, pungkasnya.

Tags: