Penundaan Sidang MK Sepekan, Pemohon Uji UU Cipta Kerja Kecewa
Utama

Penundaan Sidang MK Sepekan, Pemohon Uji UU Cipta Kerja Kecewa

Jadwal persidangan MK akan diagendakan kembali setelah 7 Desember 2020. Pemohon menganggap pengujian UU Cipta Kerja merupakan persoalan besar dan penting yang seharusnya membutuhkan perhatian khusus untuk segera ditangani karena pemohon tidak ingin nasib pengujian formil ini sama seperti uji formil UU KPK.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Selanjutnya, pengujian materil UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik; pengujian formil dan materil UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mohon dipertimbangkan

Menanggapi penundaan sidang MK sepekan ini, salah satu pemohon uji formil UU Cipta Kerja kecewa dan meyayangkan keputusan MK kembali menunda proses persidangan dengan alasan pandemi Covid-19. Permohonan uji formil ini diajukan Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas (karyawan/mantan pekerja PKWT); Novita Widyana (pelajar SMK); Elin Dian Sulistiyowati (mahasiswa); Alin Septiana (mahasiswa); Ali Sujito (mahasiswa); Migran Care.

“Bagaimana rakyat nggak semakin pesimis, apakah MK dapat menjalankan perannya sebagai pelindung hak konstitusional warga negara?” sindir kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa saat dihubungi.

Viktor melihat pengujian UU Cipta Kerja merupakan persoalan besar dan penting yang seharusnya membutuhkan perhatian khusus untuk segera ditangani. Sebab, para pemohon telah meminta agar ada prioritas pemeriksaan dan ada putusan provisi agar keberlakuan UU Cipta Kerja ditunda hingga adanya putusan akhir.

“Eh malah ditunda setelah tanggal 7 Desember 2020. Terus selama ini sidang MK digelar secara online itu gunanya apa, bukankah untuk menghindari penyebaran Covid-19?” (Baca Juga: MK Diminta Utamakan Pemeriksaan Perkara Uji Formil UU Cipta Kerja)

Sebagai informasi persidangan Pengujian Undang-Undang di MK maksimal masih dapat digelar hingga tanggal 22 Desember 2020. Setelah itu, libur bersama tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan tanggal 2 atau 3 Januari 2021, setelah itu masuk penanganan sengketa pilkada sekitar awal bulan Januari hingga Maret 2021. 

Biasanya, dalam penanganan sengketa pilkada, semua perkara Pengujian Undang-Undang itu akan ditunda sampai penanganan semgketa pilkada selesai. "Artinya kalau bulan Desember ini penanganan Pengujian UU Cipta Kerja tidak diselesaikan karena sengaja ditunda prosesnya, maka persidangan lanjutannya baru akan di gelar sekitar bulan maret.

Tags:

Berita Terkait