Penundaan Tax Amnesty Karena Faktor Lingkungan
Berita

Penundaan Tax Amnesty Karena Faktor Lingkungan

Tahun ini nampaknya akan banyak pekerjaan yang tertunda. Tidak hanya pembahasan berbagai macam RUU yang menumpuk di DPR, pemerintah juga melakukan berbagai penundaan.

Ari/APr
Bacaan 2 Menit
Penundaan <I>Tax Amnesty</I> Karena Faktor Lingkungan
Hukumonline

Salah satu penundaan yang dilakukan oleh pemerintah adalah penundaan pemberlakuan tax amnesty (pengampunan pajak) pada 2002 mendatang. Hal tersebut ditegaskan oleh Dirjen Pajak, Hadi Purnomo, usai serah terima kewenangan Menteri Keuangan kepada Menteri Negara BUMN di Jakarta pada Senin (17/9).

Penundaan tax amnesty tersebut, menurut Hadi, lebih disebabkan karena faktor lingkungan dan administrasi yang tidak mendukung. Selain itu, pengkajian terhadap pemberlakukan tax amnesty hingga kini juga belum rampung dikerjakan.

"Tax amnesty kemungkinan tahun 2002 tidak selesai, sehingga biar bagaimanapun juga kemungkinan tahun 2002 tidak bisa dilakukan," ujar Hadi. Ia menjelaskan, baik administrasi maupun lingkungannya tidak mendukung untuk bisa suksesnya tax amnesty ini. Misalnya kalau dipaksakan untuk dilaksanakan, takutnya tidak bisa berhasil sebagaimana yang diharapkan.

Mengenai kemungkinan penerapan tax amnesty pada 2003 pun, Hadi belum bisa memastikan hal tersebut. Karena menurutnya, tax amnesty hanya akan berjalan jika pemerintah, dalam hal ini Ditjen pajak, telah selesai melakukan pendalaman dan kemudian merundingkannya bersama DPR.

Pengaturan tentang tax amnesty nantinya akan tertuang dalam UU tentang Pengampunan Pajak. "Tax amnesty itu kemungkinan tahun 2002 belum bisa. Belum tahu untuk tahun berikutnya. Tergantung pada selesainya persiapan kita. Ternyata persiapannya tidak semudah itu," ungkap Hadi.

Reformasi perpajakan

Rencana untuk menerapkan tax amnesty merupakan salah satu rencana dari paket reformasi di bidang perpajakan dan juga dalam rangka meningkatkan pendapatan dari sektor pajak. Rencana tersebut mengemuka pada saat Rizal Ramli masih menjabat sebagai Menteri Keuangan.

Salah satu langkah yang telah disepakati oleh pemerintah, dalam hal ini Departemen Keuangan, adalah dengan membuat UU tentang Pengampunan Pajak. Dan sebagai langkah konkretnya, pemerintah telah  memulai pembahasan dengan para petinggi di lingkungan Ditjen Pajak untuk membuat RUU Pengampunan Pajak.

Tidak mudah memang menyiapkan sebuah UU. Terlebih lagi kalau memang ternyata kondisi lingkungannya tidak mendukung. "Nggak mudah ternyata. Kita sedang mempelajari terus menerus mengenai tax amnesty ini. Sekarang ini kan sistemnya self assessment.  Kalau data masih kurang lengkap nanti tidak berhasil. Daripada berulang-ulang, kan lebih bagus kalau kita berhati-hati sambil kita pelajari lebih mendalam," ujar Hadi

Pernah kontroversial

Ide tax amnesty sebenarnya juga pernah bergulir ketika dilakukan pembahasan perubahan 5 UU di bidang perpajakan pada Juli tahun lalu. Bahkan, ide tax amnesty yang muncul saat itu sempat mendapat reaksi dari ICW (Indonesia Corruption Watch).

Pada saat itu, ICW mengatakan bahwa adanya usulan dimasukkannya klausul tax amnesty dalam salah satu perubahan UU di bidang perpajakan, patut diduga telah terjadi money politics.

Pada saat itu, ICW memandang bahwa tidak ada korelasi antara tax amnesty dengan bangkitnya kesadaran untuk membayar. Suatu hal yang menjadi alasan agar klausul tentang tax amnesty dimasukkan dalam salah satu rancangan perubahan UU di bidang perpajakan.

Tax Holiday

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Hadi menjelaskan akan mempelajari usulan yang disampaikan oleh Presiden Megawati mengenai pemberlakukan tax holiday. Usul tersebut dimaksudkan untuk menarik minat investor agar mau menanamkan investasinya di Indonesia.

Tax holiday sendiri merupakan kebijakan di bidang perpajakan yang memberikan insentif bagi para investor, terutama investor asing yang melakukan investasi di Indonesia. Pada era kepemimpinan Suharto, kebijakan ini pernah dijalankan dan cukup sukses. "Tax Holiday, tentunya harus kita lihat dan pelajari setelah ini. Kalau memang itu sudah merupakan policy-nya, ya tentu kita laksanakan," kata Hadi.

Selain akan mempelajari penerapan tax holiday, pemerintah juga berencana akan mengajukan usulan kenaikan PPh (Pajak Penghasilan) untuk tahun 2002. Namun seberapa besar kenaikan yang akan diusulkan oleh pemerintah, Hadi enggan untuk menyebutkannya. Usulan tersebut baru akan dibicarakan bersama dengan DPR pada bulan Oktober mendatang. 

Mungkin saat ini Ditjen Pajak baru menyadari bahwa kesadaran untuk membayar pajak memang tidak dapat tumbuh seketika. Namun, melalui proses peningkatan kemudahan prosedur pajak, mengurangi tingkat komplain, serta penerapan law enforcement secara proporsional.

Karena itu, memang diperlukan pendalaman yang serius dalam memberlakukan berbagai kebijakan. Jika dalam perjalanan pendalaman tersebut ternyata didapatkan hasil bahwa sebaiknya tax amnesty tidak perlu diberlakukan pun, tidak menjadi soal. Tentunya, sepanjang keputusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

 

Tags: