Penuhi Permintaan Australia, Kejaksaan Tunda Eksekusi Mati
Aktual

Penuhi Permintaan Australia, Kejaksaan Tunda Eksekusi Mati

ANT
Bacaan 2 Menit
Penuhi Permintaan Australia, Kejaksaan Tunda Eksekusi Mati
Hukumonline
Kejaksaan Agung menunda pelaksanaan eksekusi mati tahap II guna memenuhi permintaan Pemerintah Australia dan dua keluarga terpidana mati kasus narkoba asal negara tersebut, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

"Wujud respons terhadap permintaan Australia dan keluarganya untuk meminta waktu panjang untuk bertemu (dua terpidana mati)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Selasa.

Sedianya Kejagung akan mengeksekusi 11 terpidana mati yang sudah ditolak permohonan grasinya. Ke-11 terpidana mati itu, Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana, Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkotika, Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkotika, Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana, Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana, dan Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika.

Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika, Zainal Abidin (WNI) kasus narkotika, Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkotika, Rodrigo Gularte (WN Brazil) kasus narkotika, dan Andrew Chan (WN Australia) kasus narkotika.

Kapuspenkum juga menyatakan rencana pemindahan narapidana di lima lokasi di tanah air ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada pekan ini, ditunda juga. Kelima lokasi itu, Grobokan, Bali, Madiun, Jawa Timur, Yogyakarta, Tangerang, Banten dan Palembang, katanya.

Selain itu, kata dia, ada permintaan dari pihak Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Jateng, agar pemindahan narapidana itu tiga hari sebelum pelaksanaan eksekusi. "Tim eksekutor sudah meninjau Nusakambangan, ternyata ada kendala teknis didapati bahwa lokasi agak sulit untuk dilakukan eksekusi lima terpidana mati secara bersamaan," katanya.
Tags: