Penuhi Komitmen 100 Hari Kerja, KPPU Lakukan Terobosan 8 Sektor Utama
Terbaru

Penuhi Komitmen 100 Hari Kerja, KPPU Lakukan Terobosan 8 Sektor Utama

Melewati masa 100 hari kerja, KPPU akan meningkatkan fokusnya pada pengawasan pada pasar digital, serta peningkatan sumber daya manusia dan basis data internal yang kuat.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 7 Menit

Ketiga, kebijakan nasional. KPPU menilai transformasi ekonomi dalam mendukung industrialisasi menuju Indonesia Emas 2045 sangat dipengaruhi oleh efektifitas kebijakan persaingan nasional. Guna mendorong hal tersebut, membuat terobosan dengan menyusun Strategi Nasional Persaingan Usaha dan mengusulkannya kepada pemerintah sebagai peta jalan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi perekonomian nasional.

Untuk mewujudkannya, terdapat dua strategi yang disiapkan KPPU. Pertama, persaingan usaha harus menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam menyusun suatu kebijakan pemerintah, baik di pusat maupun di daerah. Untuk itu, KPPU berinisiasi untuk menjadikan asesmen persaingan usaha menjadi bagian yang wajib dilalui dalam proses pembuatan atau perbaikan kebijakan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah. KPPU tengah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Dalam Negeri untuk inisiasi tersebut.

Kedua, di sisi pelaku usaha, KPPU akan meningkatkan pemanfaatan Program Kepatuhan Persaingan Usaha oleh pelaku usaha. Sejak diperkenalkan tiga tahun lalu, telah terdapat 50 (lima puluh) perusahaan besar yang mendaftarkan diri untuk mengikuti program tersebut, di mana sebagian besar masih berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Untuk menjamin efektivitas proses transformasi ekonomi nasional, KPPU menilai diperlukan penguatan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dalam mengawal proses tersebut dari gangguan perilaku pelaku bisnis yang anti persaingan. Penyesuaian tersebut diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi, best practices, penyelidikan administratif berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, hukum acara, kelembagaan Negara dan sistem kepegawaian sekretariat lembaga Negara, serta usulan dari Kementerian PPN/Bappenas terkait penyalahgunaan hak atas kekayaan intelektual oleh pelaku usaha di pasar.

Keempat, bidang internasional. Terkait bidang internasional, dalam 100 hari kerja ini, KPPU memfokuskan diri padapersiapan aksesi Indonesia ke OECD, khususnya bidang persaingan usaha, di mana KPPU ditunjuk sebagai penanggung jawab bidang tersebut. Terdapat sekitar 10 instrumen hukum yang akan dinilai OECD di bidang persaingan usaha, namun dari penilaian sementara, bidang persaingan usaha termasuk bidang yang paling siap untuk proses aksesi.

Namun proses reviu akan dimulai jika initial memorandum yang memuat komitmen kebijakan yang akan di reviu, telah ditandatangani Pemerintah. Untuk itu, KPPU mendorong Pemerintah untuk dapat mengakselerasi penyelesaian initial memorandum tersebut.

Di tingkat ASEAN, telah diselesaikan suatu kerangka hukum bagi kerja sama bidang persaingan usaha di Kawasan, yakni ASEAN Framework Agreement on Competition (AFAC). AFAC akan menjadi landasan hukum dalam mengatasi hambatan kerja sama antar negara ASEAN di bidang persaingan usaha, sekaligus mendorong adanya kebijakan pemerintah yang pro persaingan di Kawasan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait