Pentingnya UU Migas Baru untuk Perbaikan Tata Kelola Migas Nasional
Berita

Pentingnya UU Migas Baru untuk Perbaikan Tata Kelola Migas Nasional

Disayangkan hingga masa jabatan anggota DPR Periode 2014-2019 berakhir, pembahasan Revisi UU Minyak dan Gas Bumi tidak pernah rampung.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrator: BAS
Ilustrator: BAS

Lifting Minyak dan Gas Bumi diketahui hingga menjelang akhir tahun 2019 masih belum mencapai target yang ditentukan oleh Pemerintah. Bahkan terdapat kecenderungan lajunya terus menurun. Kurang dari seminggu tutup tahun 2019, lifting Migas bahkan baru mencapai 89% dari target APBN yakni sebesar 2,03 juta barel setara minyak per hari (barel oil equivalent per day/BOEPD).

 

“Tercatat total lifting migas sebesar 1,8 juta BOEPD dengan rincian lifting minyak 745.000 barel per hari (bph) dengan target minyak 775.000 bph. Untuk lifting gas, realisasinya mencapai 1,05 juta BOEPD, sementara target lifting gas 1,25 juta BOEPD atau baru 84%,” ujar pengamat energi dan pertambangan, Bisman Bhaktiar kepada awak media, Jumat (27/12), di Jakarta.

 

Menurut Bisman, tren penurunan lifting migas tidak hanya terjadi pada tahun ini. Ia mengatakan sudah hampir 10 tahun terakhir lifting migas rata-rata terus turun. Hal ini patut menjadi perhatian dan dilakukan evaluasi untuk mendapatkan sumber masalah dan solusinya.

 

Oleh karena itu, Bisman berpendapat kegiatan eksplorasi dan upaya penemuan lapangan baru perlu diintensifkan dengan memberikan kemudahan dan perbaikan tata kelola, salah satunya dengan segera menyelesaikan Revisi UU Minyak dan Gas Bumi.

 

“Revisi UU Migas diharapkan membawa wajah baru tata kelola migas yang lebih kondusif,” ujar Pria yang juga merupakan Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) ini.

 

Menurut Bisman, Revisi UU Minyak dan Gas Bumi telah ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna tanggal 3 Desember 2018 dan disampaikan kepada Presiden untuk ditindaklanjuti dengan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Namun hingga masa jabatan anggota DPR Periode 2014-2019 berakhir, pemerintah belum menyerahkan DIM kepada DPR, sehingga Revisi UU Migas belum dapat dilakukan pembahasan.

 

Oleh karena itu, ia menyayangkan tidak rampungnya pembahasan Revisi UU Migas di DPR. Menurut Bisman, inisiatif penyusunan Revisi UU Migas telah dimulai sejak 2010. Artinya, hampir 10 tahun pembahasan revisi undang-undang ini tidak selesai. Sementara kebutuhan akan adanya Undang-Undang Migas yang baru sudah sangat mendesak.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait