Pentingnya Tata Kelola Hak Kekayaan Intelektual Secara Optimal bagi Dunia Bisnis
Utama

Pentingnya Tata Kelola Hak Kekayaan Intelektual Secara Optimal bagi Dunia Bisnis

Ada banyak peraturan perundangan terkait dengan kekayaan intelektual yang perlu dipahami mendalam. Tak kalah penting soal penegakan pemanfaatan HKI dan penyelesaian sengketa.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
 Partner K&K Advocates, Risti Wulansari saat menjadi narasumber acara Workshop Hukumonline 2024 bertajuk 'Mengelola Hak Kekayaan Intelektual: Proteksi, Komersialisasi, dan Penyelesaian Sengketa' di Jakarta, Selasa (27/8/2024). Foto: RES
Partner K&K Advocates, Risti Wulansari saat menjadi narasumber acara Workshop Hukumonline 2024 bertajuk 'Mengelola Hak Kekayaan Intelektual: Proteksi, Komersialisasi, dan Penyelesaian Sengketa' di Jakarta, Selasa (27/8/2024). Foto: RES

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan aset yang semakin penting dalam era globalisasi dan digitalisasi saat ini. Untuk memaksimalkan manfaat dari HKI, penting bagi individu dan perusahaan untuk memahami dan mengelola HKI secara optimal. Mulai dari proteksi, komersialisasi, dan penyelesaian sengketa.

Partner K&K Advocates, Risti Wulansari menjelaskan HKI merupakan hak eksklusif yang timbul berdasarkan hasil pemikiran seseorang yang menghasilkan suatu produk, karya atau sebuah proses. HKI mencangkup rahasia dagang, hak cipta, paten, merek, desain industri, tata letak sirkuit terpadu, varietas tanaman, serta indikasi geografis.

Setidaknya terdapat dua alasan HKI perlu dilindungi. Pertama, memberi perlindungan hukum dan valuasi bisnis atau perusahaan. Dengan melindungi HKI tersebut dengan mendaftarkannya maka dapat memperoleh hak eksklusif kemudian memiliki kewenangan melarang pihak ketiga. Kedua, pengelolaan HKI memberi identitas usaha sekaligus meningkatkan kesadaran bisnis atau business  awarenessdan profit.

Baca juga:

Hukumonline.com

Risti saat memaparkan materinya di depan peserta workshop Hukumonline 2024. Foto: RES

Risti menjelaskan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) bersifat teritorial. Setiap negara memiliki yurisdiksi dan otoritasnya sendiri dalam mengatur dan menegakkan hukum KI dengan tetap merujuk pada ketentuan dasar konvensi KI Internasional. Penerapan dalam peraturan perundangan di setiap negara tergantung pada sistem hukum yang berlaku.

“Meskipun terdapat perbedaan penerapan terdapat upaya upaya untuk mengharmonisasi peraturan peraturan tersebut di tingkat internasional,” ujar Risti dalam acara Workshop Hukumonline 2024 bertajuk ‘Mengelola Hak Kekayaan Intelektual: Proteksi, Komersialisasi, dan Penyelesaian Sengketa’ di Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Di Indonesia, terdapat sejumlah perundang-undangan yang berhubungan dengan Kekayaan Intelektual.  Seperti UU 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, UU No.13 Tahun 2016 tentang Paten, UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU No.29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan UU No.32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Kemudian ada juga aturan turunan untuk kategori merek dan indikasi geografis mengacu pada, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenkumham No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek. Selanjutnya kategori paten pada Permenkumham No. 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten.

Hukumonline.com

Suasana para peserta sedang fokus mendengarkan para narasumber memberikan materinya. Foto: RES

Lalu aturan turunan hak cipta yaitu Permenkumham No. 20 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Bahana Pembinaan Usaha Indonesia dan Permenkumham No.20 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/atau Musik

Selain itu, menurut Risti manfaat KI dalam lingkup Indonesia dan internasional bertujuan melindungi hak dan inovasi, potensi investasi, daya saing global dan ekspansi internasional. Selanjutnya, monetisasi dan transfer teknologi, pengembangan ekonomi kreatif, serta memberi kepastian hukum.

Risti juga menjelaskan detail mengenai prosedur proteksi dan pemanfaatan HKI. Terdapat prosedur dan syarat tersendiri dalam mendaftarkan HKI disesuaikan dengan kategorinya. Selanjutnya, Risti juga memaparkan tentang komersialisasi HKI dan aspek hukumnya. Hal tersebut berkaitan dengan lisensi dan pengalihan HKI, aksi korporasi seperti uji tuntas atau due diligence Kekayaan Intelektual dan merger & acquisition, pendanaan dengan HKI sebagai jaminan.

Menurutnya, melalui uji tuntas KI maka dapat mengetahui status kepemilikan dan valuasi perusahaan, baik perusahaan sendiri ataupun perusahaan lain. Bahkan dapat mengidentifikasi aset/potensi kekayaan dari perusahaan dalam bentuk KI. Serta mengetahui potensi risiko kegagalan dan pelanggaran KI milik pihak lain.

Hukumonline.com

Senior Associate K&K Advocates, Elsiana Inda Putri Maharani. Foto: RES

Dalam kesempatan sama, Senior Associate K&K Advocates, Elsiana Inda Putri Maharani menjelaskan materi tentang penegakan pemanfaatan HKI dan penyelesaian sengketa. Biasanya menurut Elsiana Inda Putri Maharani berbagai sengketa HKI berkaitan dengan penggunaan tanpa hak.

“Dan sengketa kepemilikan HKI,” ujarnya.

Dia menerangkan, sengketa HKI dapat masuk ranah perdata dan pidana. Kemudian, mekanisme penyelesaian sengketa dapat melalui pengadilan niaga (perdata), pelaporan penyidik Polri atau PPNS Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (pidana), dan mediasi melalui penyelesaian sengketa alternatif.

Tags:

Berita Terkait