Pentingnya Standar Baku Terkait Penerapan UU PDP Bagi Sektor Perbankan
Utama

Pentingnya Standar Baku Terkait Penerapan UU PDP Bagi Sektor Perbankan

Salah satu tantangan dalam penerapan UU PDP adalah bagaimana sektor perbankan dapat memiliki standar baku untuk dipakai sebagai rujukan sekaligus tolok ukur proses pembuktian dalam setiap insiden yang terkait dengan data dan atau informasi nasabah.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Head of Legal Secretary Bank DBS Indonesia, Yosea Iskandar. Foto: HFW
Head of Legal Secretary Bank DBS Indonesia, Yosea Iskandar. Foto: HFW

UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah mulai dinyatakan berlaku sejak diterbitkan pada 17 Oktober mendatang. Namun untuk sektor perbankan, pemerintah memberikan tenggat waktu penyesuaian selama dua tahun. Itu artinya, pada 17 Oktober tahun ini industri perbankan wajib menerapkan UU PDP secara menyeluruh.

Menurut Head of Legal Secretary Bank DBS Indonesia, Yosea Iskandar, waktu dua tahun yang diberikan pemerintah sudah cukup bagi industri perbankan untuk menyiapkan segala kepentingan terkait UU PDP. Hanya saja dalam penerapannya masih menghadapi tantangan terutama menyoal standar baku yang dipakai industri perbankan dalam menghadapi insiden dalam pengelolaan data.

“Tantangannya adalah bagaimana sektor perbankan dapat memiliki standar baku untuk dipakai sebagai rujukan sekaligus tolok ukur proses pembuktian dalam setiap insiden yang terkait dengan data dan atau informasi nasabah,” kata Yosea, Jumat (16/8).

Baca Juga:

Yosea menilai industri perbankan diikat oleh beberapa regulasi yang mengatur kerahasiaan data nasabah, beberapa di antaranya UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan juga UU PDP, termasuk aturan turunannya.

Hukumonline.com

Suasana diskusi tentang ‘Prospek dan Tantangan Implementasi Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi di Sektor Keuangan’ oleh Yosea Iskandar Executive Director DBS Bank. Foto: HFW

Sehingga tak sedikit terjadi tumpang tindih (overlap) aturan/aturan yang saling beririsan dan membingungkan bagi industri perbankan. Salah satu contohnya adalah mengenai kerahasiaan bank. Dalam UU No.7/1992 jo. UU No.4 Tahun 2023 (UU Perbankan), rahasia bank adalah menyangkut informasi yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanan dari Nasabah Penyimpan.

Tags:

Berita Terkait