Pentingnya RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Dibahas
Berita

Pentingnya RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Dibahas

Masyarakat masih banyak yang belum memahami perlindungan data pribadi sebagai bagian dari hak konsumen ketika membeli atau menggunakan produk layanan fintech.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Belum memahami

Terpisah, Deputi Direktur Riset Elsam, Wahyudi Djafar mengatakan berdasarkan hasil riset lembaganya dalam praktik pinjaman dana online. Pertama, modus operandi dari aplikasi belum sejalan dengan prinsip universal perlindungan data pribadi, khususnya terkait pengumpulan data mestinya digunakan sesuai tujuan awal. Namun, praktiknya data yang diakses digunakan dalam proses penagihan oleh pihak ketiga tidak terkait perjanjian pengumpulan data.

 

“Hal ini bentuk penyalahgunaan data pribadi konsumen dan pengingkaran persetujuan dari pemilik data karena ada perpindahan data kepada pihak ketiga tanpa persetujuan terlebih dahulu,” ujarnya.

 

Kedua, adanya kekosongan hukum tentang perlindungan data pribadi. Ketiga, minimnya pengetahuan masyarakat terkait hak privasi dan cara kerja aplikasi pinjaman dana online. Menurutnya, umumnya masyarakat Indonesia belum memahami terkait hak-haknya sebagai pemilik data. Kesadaran diri ketika data pribadinya dikumpulkan dan dikelola pihak ketiga berkaitan kelangsungan hidupnya secara langsung tidak dipahami secara utuh.

 

“Sederhananya, perlindungan data pribadi belum dipahami sebagai bagian dari hak konsumen, ketika membeli atau menggunakan suatu produk atau layanan tertentu (fintech),” ujarnya.

 

Untuk itu, Wahyudi meminta agar persoalan perlindungan dan keamanan data pribadi konsumen ini menjadi perhatian semua pemangku kepentingan. Seperti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Kemenkominfo termasuk DPR. Misalnya, bagaimana memberi penguatan perlindungan data pribadi sebagai konsumen melalui kebijakan yang dibuatnya.

 

Terpenting, kata dia, memastikan pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi. Tujuannya, memperkuat dan pengakuan perlindungan data pribadi termasuk pembebanan tanggung jawab korporasi terkait pengelolaan data dalam setiap kegiatan bisnisnya.

 

“Dan menyediakan mekanisme komplain dan pemulihan hak yang sepadan atas kerugian yang dialami dalam pemanfaatan berbagai inovasi teknologi internet lain, risiko, dan ancamannya,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait