Pentingnya Persiapan Awal bagi Perusahaan Saat IPO
Utama

Pentingnya Persiapan Awal bagi Perusahaan Saat IPO

Konsultan hukum berperan penting pada proses IPO khususnya dalam memberikan pendapat hukum mengenai perusahaan.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Webinar Hukumonline 2020: 'Pendekatan Hukum dan Strategi dalam Persiapan dan Prosedur IPO (Initial Public Offering) di Indonensia', Senin (26/10). Foto: RES
Webinar Hukumonline 2020: 'Pendekatan Hukum dan Strategi dalam Persiapan dan Prosedur IPO (Initial Public Offering) di Indonensia', Senin (26/10). Foto: RES

Initial public offering (IPO) merupakan alternatif yang ditempuh perusahaan meningkatkan permodalan. Selain itu, IPO juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan tersebut karena dengan tercatatnya pada pasar modal menandakan perusahaan tersebut telah memenuhi prinsip tata kelola yang baik atau good corporate governance (GCG). Namun, agar perusahaan dapat mencatatkan dirinya pada pasar modal terdapat persyaratan ketat yang harus dipenuhi.

Partner Hiswara Bunjamin & Tandjung (HBT) Law Firm, Viska Kharisma Fajarwati, menjelaskan IPO adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan berbagai peraturan pelaksananya. Penawaran umum efek yang ditawarkan kepada lebih dari 100 pihak Indonesia di mana pun berada dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar.

Viska mengatakan terdapat pihak-pihak yang terlibat dalam IPO tersebut. Pertama, emiten yaitu pihak yang melakukan penawaran efek. Kedua, pemegang saham penjual yaitu pemegang saham pendiri yang menjual sahamnya kepada publik. Ketiga, penjamin pelaksana emisi efek. Keempat, penjamin emisi efek. Kelima, profesi penunjang pasar modal. Keenam, biro administrasi efek. Ketujuh, konsultan industri. Kedelapan, konsultan public relation. (Baca Juga: BPKN Soroti Maraknya Kebocoran Data Konsumen E-Commerce dan Fintech)

Dia menjelaskan khusus profesi penunjang ini termasuk dengan konsultan hukum, akuntan, penilai independent, notaris dan profesi penunjang lainnya yang ditentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Profesi penunjang ini harus punya izin karena mereka membantu proses IPO dan membantu proses uji tuntas dan bertanggung jawab atas pendapat yang mereka berikan,” jelas Vika dalam Webinar Hukumonline 2020: "Pendekatan Hukum dan Strategi dalam Persiapan dan Prosedur IPO (Initial Public Offering) di Indonensia" pada akhir Oktober lalu.

Selanjutnya, terdapat langkah-langkah yang harus dipersiapkan perusahaan saat IPO. Viska menjelaskan perusahaan saat proses persiapan perusahaan harus menyelesaikan restrukturisasi internal sebelum IPO apabila dibutuhkan. Hal ini diperlukan saat perusahaan yang memiliki banyak jenis usaha sehingga harus direstrukturisasi berdasarkan diskusi dengan penjamin efek. 

“Biasanya ada restrukturisasi, nanti ada diskusi juga dengan penjamin efek mengenai bisnis apa yang lagi in dan cocok dengan IPO karena biasanya bisnis up and down dan memepengaruhi appetite (minat) saat IPO,” jelas Viska.

Selanjutnya, perusahaan menyampaikan dokumen kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Pada tahap ini, perusahaan menyampaikan permohonan pencatatan dan dokumen pendukung kepada BEI bersamaan dengan penyampaian pertama pernyataan pendaftaran kepada OJK. Kemudian, menyampaikan komentar pernyataan pendaftaran kedua ke OJK setelah mendapatkan komentar dari pendaftaran pertama. Lalu, memperoleh izin prinsip pencatatan dari BEI dan memperoleh pernyataan pra-efektif dari OJK untuk dapat melakukan penawaran awal atau bookbuilding.

Proses berikutnya yaitu pemasaran dan penawaran awal. Proses ini dimulai dengan menggunakan prospektus awal. Pada akhir masa penawaran awal, menyampaikan pernyataan pendaftaran ketiga atau final ke OJK untuk mengkonfirmasikan jumlah saham yang ditawarkan dan kepastian atas harga penawaran. Tahap berikutnya, pernyataan efektif OJK atas pernyataan pendaftaran dan persetujuan pencatatan di BEI.

Pada langkah berikutnya, masa penawaran umum yang dimulai dua hari kerja setelah pernyataan efektif diperoleh. Masa penawaran umum dilakukan paling singkat satu hari kerja dan paling Panjang 5 hari kerja.

Langkah selanjutnya, penjatahan dan pengembalian uang pemesanan. Tahap tersebut merupakan penjatahan atas saham IPO dilaksanakan dua hari kerja setelah selesainya masa penawaran umum. Dalam tahap ini juga didistribusikannya atas saham IPO kepada para pemesan dan pengembalian uang pemesanan kepada para investor yang tidak mendapatkan saham IPO dilaksanakan dalam waktu dilakukan paling lambat 2 hari kerja setelah tanggal penjatahan.  Langkah terakhir, pencatatan yaitu tahap saham emiten dicatatkan di BEI. Pada tahap ini juga dimulai perdagangan saham emiten di BEI.

Peran Konsultan Hukum dalam IPO

Associate HBT Law Firm, Ivina Suwana menjelaskan konsultan hukum berperan penting pada proses IPO khususnya dalam memberikan pendapat hukum mengenai perusahaan tersebut. Nantinya, konsultan hukum berkomunikasi secara langsung dengan tim legal perusahaan untuk pemenuhan dokumen dan informasi. Ivina menjelaskan terdapat lima aspek utama yang harus diperhatikan oleh konsultan hukum dalam proses IPO. Kelima aspek tersebut yaitu korporasi, izin material dan kewajiban, aset, perjanjian dan perkara.

Iviana mengatakan ruang lingkup uji tuntas bagi konsultan hukum berupa anggaran dasar seperti akta pendirian, anggaran dasar terakhir, kegiatan usaha perseroan, ketentuan mengenai pengangkatan direksi dan komisaris, kewenangan direksi dalam melaksanakan transaksi dan pengaturan dan tata cara mengenai pelaksanaan rapat, rapat umum baik RUPS dan RUPSLB.

Konsultan hukum juga melakukan uji tuntas terhadap notulen rapat direksi, rapat dewan komisaris, RUPST dan RUPSLB. Uji tuntas tersebut untuk mengkaji kesesuaian kegiatan usaha aktual perseroan dan pelaksanaan transaksi dengan anggaran dasar perseroan. Lalu, konsultan hukum juga memeriksa saham dan permodalan, jenis saham yang telah dikeluarkan perseroan dan hak-hak serta kewajiban yang melekat pada saham tersebut, riwayat kepemilikan saham selama tiga tahun terkahir atau sejak pendirian apabila kurang dari tiga tahun, serta riwayat struktur permodalan perusahaan.

Uji tuntas selanjutnya dilakukan terhadap direksi dan dewan komisaris. Uji tuntas ini untuk mengetahui benturan kepentingan, perkara hukum yang melibatkan direksi dan dewan komisaris. Selanjutnya, konsultan hukum juga memeriksa terkait perizinan usaha.

Kemudian, konsultan hukum juga memeriksa laporan keuangan. Dalam pemeriksaan laporan keuangan memerlukan pendapat ahli akuntan dan management letter. Lalu, konsultan hukum juga memeriksa pajak, dengan meminta surat pernyataan dari direktur keuangan perseroan yang menyatakan bahwa tidak dapat perkara pajak terhadap perseroan. Ada juga uji tuntas terhadap asuransi untuk mengetahui aset-aset yang telah diasuransikan. Tidak lupa uji tuntas terhadap perjanjian dengan pihak ketiga, ketenagakerjaan dan perkara hukum.

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini. 

Tags:

Berita Terkait