Pentingnya Peran Pemda untuk Mengimplementasikan UU Cipta Kerja
Berita

Pentingnya Peran Pemda untuk Mengimplementasikan UU Cipta Kerja

Implementasi UU Cipta Kerja diharapkan dapat mempercepat arus investasi yang sifatnya padat karya.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

“Diperlukan strategi untuk mendorong investasi. Harapannya, UU Cipta Kerja akan mempermudah pendirian bisnis di Indonesia yang ditargetkan dapat meningkatkan perekonomian negara serta menciptakan lapangan pekerjaan. UU Cipta Kerja akan menyederhanakan alur birokrasi perizinan dalam membuka usaha dan melakukan investasi. Perizinan akan menjadi lebih mudah karena didasarkan pada analisis berbasis risiko, sehingga registrasi bisnis tidak akan berbelit,” tambah Ferry.

Dengan memberikan perizinan berusaha melalui UU Cipta Kerja, ditargetkan Indonesia dapat meningkatkan peringkat pada EODB dari posisi 73 menjadi 53 dunia. Strategi perbaikan EODB akan dilakukan melalui komitmen pemerintah dan K/L dalam perbaikan peringkat seluruh indikator, pengawalan implementasi perbaikan kemudahan berusaha, serta sosialisasi dan diseminasi kebijakan perbaikan kemudahan berusaha kepada responden K/L dan daerah.

“Pandemi ini meluluhlantakkan perekonomian dunia. Pertumbuhan ekonomi global mengalami penurunan pada TW II 2020. Dampak negatif pada perekonomian indonesia, pertumbuhan ekonomi indonesia pada Q3 turun sebesar 3,49%. Selanjutnya, FDI Global turun 49% sepanjang Semester I 2020. Realisasi PMA di Indonesia pada Januari - September turun 5,1%,” ungkap Iwan Suryana, Direktur Pengembangan Potensi Daerah Kedeputian Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM.

Berdasarkan laporan dari BKPM, realisasi investasi pada bulan Januari hingga September 2020 telah mencapai Rp 611,6 triliun dari target tahun 2020 sebesar Rp 817,2 triliun. Untuk menjaga iklim yang investasi yang kondusif selama pandemi Covid-19, maka dilakukan beberapa upaya seperti rekomendasi operasional perusahaan, rekomendasi visa bagi investor, rekomendasi visa bagi TKA Ahli, percepatan realisasi proyek eksisting, serta mengoptimalkan pelayanan perizinan.

“Saat ini, modal untuk berinvestasi di Indonesia masih mahal, namun hasilnya sedikit. Birokrasi yang tidak efisien, biaya logistik yang tinggi, pengadaan lahan yang rumit, serta regulasi yang tumpang tindih menjadi halangan bagi investor untuk berinvestasi di Indonesia,” jelas Direktur Iwan. 

Iwan menambahkan bahwa efektivitas tenaga kerja juga turut menjadi isu penting dalam arus investasi. Saat ini, penggunaan tenaga kerja asing (TKA) masih dilakukan karena memakan biaya yang lebih rendah dengan hasil yang lebih baik. Selain itu, mendatangkan TKA Ahli juga dapat dijadikan sebagai upaya untuk transfer wawasan dan pengetahuan terhadap tenaga kerja lokal. 

Selain memberikan kemudahan perizinan berusaha, UU Cipta Kerja juga dapat membantu pada UMKM untuk mengakses permodalan dan bermitra dengan perusahaan menengah dan besar. Melalui UU Cipta Kerja, legalitas usaha yang dulu sulit didapat sekarang akan dipermudah dan disederhanakan.     

“Dengan semakin banyaknya UMKM yang berkembang, maka akan semakin banyak tenaga kerja yang terserap. Hal ini kemudian akan mendorong pertumbuhan konsumsi dan Pendapatan Asli Daerah. Selanjutnya, semakin besar kemampuan fiskal Pemerintah Daerah, maka akan semakin baik kondisi infrastruktur,” ungkap Noneng Komara Nengsih, Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.

Tags:

Berita Terkait