Kepatuhan perusahaan terhadap peraturan atau regulatory compliance merupakan salah satu bagian penting dalam proses bisnis. Kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, undang-undang, hukum, PSAK, standar industri, dan lain sebagainya harus dipenuhi. Jika tidak, akan memberikan konsekuensi.
Menurut Badan Pengawas Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan, Anika Faisal, kepatuhan perusahaan terhadap peraturan akan menjamin keberlangsungan usaha. Untuk memastikan perusahaan dapat memenuhi kewajibannya terhadap regulasi maka peran in house counsel (IHC) menjadi sentral.
Di dalam sebuah perusahaan, lanjut Anika, tugas in house counsel tidak hanya sekadar membaca peraturan. Tapi lebih dari itu, in house counsel harus memahami substansi dan esensi peraturan.
Baca Juga:
- Indonesia Regulatory Compliance Awards Segera Digelar!
- Pendaftaran IRCA 2024 Masih Buka, Jangan Lewatkan!
“Sehingga IHC bisa menyambungkan objek bisnis dengan peraturan yang berlaku dan bagaimana perusahaan bisa tetap menjalankan usahanya di dalam rambu-rambu peraturan itu. Kita patuh pada ketentuan yang berlaku, sustainability bisnis akan terjadi,” kata Anika dalam IG Live Hukumonline bertajuk “Menuju Indonesia Regulatory Compliance Awards 2024”, Kamis (14/3).
Dalam membantu perusahaan memenuhi kepatuhan regulasi, Anika mengingatkan IHC harus bijak dalam menganalisis permasalahan agar bisa menerapkan judgement yang tepat. Sehingga perusahaan bisa menjalankan usaha dan produk yang tetap selaras dalam koridor ketentuan hukum yang berlaku.
Jika perusahaan abai akan regulatory compliance, maka akan berdampak fatal. Selain menyebabkan munculnya penalti dari regulator, Anika mengingatkan pelanggaran terhadap kepatuhan hukum akan mempengaruhi reputasi perusahaan itu sendiri.