Pentingnya Peran Advokat Menjaga Lingkungan Hidup
Rakernas Peradi III

Pentingnya Peran Advokat Menjaga Lingkungan Hidup

Salah satu yang menjadi perhatian yaitu kondisi Danau Toba yang makin memprihatinkan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ketua Dewan Pembina DPN Peradi Otto Hasibuan menjadi pembicara dalam Rakernas III DPN Peradi di Medan, Kamis (6/12).
Ketua Dewan Pembina DPN Peradi Otto Hasibuan menjadi pembicara dalam Rakernas III DPN Peradi di Medan, Kamis (6/12).

Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Medan, Sumatera Utara tidak seperti biasanya. Dalam kegiatan kali ini Peradi tidak hanya mengadakan rapat kerja saja, tetapi juga seminar lingkungan hidup dengan tema Peradi Turut Bertanggung Jawab dalam Penegakan Hukum Lingkungan untuk Kesejahteraan Rakyat.

 

Tema ini memang sangat sesuai dengan kerusakan lingkungan yang terjadi pada saat ini yang dianggap sudah cukup mengkhawatirkan. Mulai dari penebangan hutan, pencemaran lingkungan baik itu laut, sungai, udara hingga dangkalnya sejumlah waduk atau danau seperti yang terjadi di Danau Toba.

 

Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun & Berbahaya (B3), Rosa Vivien Ratnawati, mengapresiasi kepedulian Peradi terhadap lingkungan hidupnya. Menurut Rosa saat ini memang sudah saatnya para advokat ikut peduli terhadap kelestarian lingkungan.

 

“Kalau ada pengusaha klien bapak/ibu yang bilang pembangunan berkelanjutan hambat investasi itu sudah kuno, kalau ada kliennya yang bilang gitu tolong bilangin kalau mereka hanya eksploitasi lingkungan, prinsip berikut tidak akan tercapai,” kata Vivien dalam acara seminar, Kamis (6/12).

 

Menurut Rosa, setidaknya ada lima prinsip pembangunan berkelanjutan yakni keadilan antar generasi, keadilan dalam satu generasi, prinsip pencegahan dini, perlindungan keanekaragaman hayati, dan internalisasi biaya lingkungan dan mekanisme insentif.

 

(Baca: Korban Lion Air JT 610 Jadi Rebutan Lawyer Asing)

 

Rosa berharap ke depan Peradi bisa menjadi motor bagi para advokat untuk menjaga lingkungan. Salah satu caranya dengan tidak lagi menggunakan sampah plastik pada saat mengadakan kegiatan, baik itu rapat anggota di tingkat daerah hingga pusat sampai acara akbar semacam Rakernas maupun Munas.

 

Saya usul ke Peradi panitia rapat jangan pakai botol plastik, bagikan tumbler karena sehari orang menghasilkan sampah 2,7 kg setiap hari, sehari Indonesia hasilkan 43 juta sedotan pastik kalau dijejer itu dari Jakarta-meksiko. Saya harap advokat dari peradi sudah mulai aware, ini karena yang rapat orang lain kalau panitia saya sudah saya teriak yang tadi,” ujar Rosa.

 

Perpres Danau Toba

Dalam UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup setidaknya ada lima tahap yang diatur. Pertama, perencanaan. Kedua, pemanfaatan. Ketiga, pengendalian. Keempat, pemeliharaan. Kelima, pengawasan dan penegakan hukum baik administrasi perdata maupun pidana.

 

Untuk bidang penindakan penegakan hukum, KLHK juga bekerjasama dengan instansi lain. Sebab biasanya dalam suatu tindak pidana lingkungan ada tindak pidana lain yang ikut hadir tetapi bukan merupakan kewenangan dari kementeriannya, seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

“Kita punya multidoors, UU pencucian uang, ada satu peristiwa, tindak pidana, illegal masuk kawasan hutan ada, aliran uang disitu, kita pakai bareng-bareng makanya kita sebut multidoors,” ujar wanita lulusan Fakultas Hukum UI tersebut.

 

(Baca: Pesan Mendalam Otto Hasibuan di Rakernas Peradi)

 

Ketua Dewan Pembina DPN Peradi, Otto Hasibuan, yang juga menjadi pembicara dalam seminar ini menyatakan dirinya pernah diminta membuat 10 Perpres terkait dengan lingkungan maritim pada saat Rizal Ramli menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman. Rizal juga sempat meminta pendapat Otto mengenai menutup korporasi perusak lingkungan.

 

Waktu itu Pak Rizal Ramli bilang bagaimana perusahaan perusak lingkungan ditutup, saya bilang bicara dengan Kapolri, pidanakan. Lalu sama Pak Rizal Ramli dikasih waktu satu tahun mereka di sana,” ujar Otto.

 

(Baca Juga: Semarak Meriahnya Pembukaan Rakernas Peradi)

 

Menurut Otto, dalam UU Lingkungan Hidup sebuah perusahaan yang mengelola sampah dan limbah B3 bertanggungjawab secara penuh terhadap kerugian yang timbul tanpa harus dibuktikan kesalahannya terlebih dahulu. Hal ini memang terlihat menyimpang dari prinsip hukum pidana yaitu tidak ada pidana tanpa ada kesalahan. Tetapi di dalam kasus lingkungan hidup itu tidak diperlukan adanya niat jahat (mens rea) dari suatu korporasi.

 

“Yang pasti limbah mencemarkan lingkungan kena, itu hukumnya. Harus kena dan ganti rugi luar biasa, bahkan ganti rugi bisa berlanjut terus selama pencemaran dilakukan,” terangnya.

 

Terkait dengan Danau Toba, lanjut Otto, Rizal Ramli pernah menggunakan pola zonasi sesuai dengan saran darinya. Untuk masyarakat sekitar diberikan wilayah yang tidak merusak alam, sedangkan perusahaan yang merusak lingkungan tidak mendapat tempat alias harus ditutup.

 

Awalnya pemerintah daerah sekitar yang bersinggungan langsung dengan Danau Toba enggan menyetujui hal ini karena beralasan takut tidak mendapat penghasilan. Namun akhirnya setelah dibuat kesepakatan jika semua kewenangan dan aturan merupakan milik pemerintah pusat sedangkan seluruh penghasilan adalah milik Pemda setempat akhirnya mereka menyetujuinya.

 

Kondisi Danau Toba

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Alvi Syahrin, dalam lembar materinya menjelaskan bahwa hasil pemantauan menunjukkan kualitas air Danau Toba telah tercemar, dengan kategori cemar sedang (mengacu kepada Baku Mutu Air kelas I sesuai dengan PP No. 82/2001). Berbagai sumber pencemar air Danau Toba antara lain; limbah domestik, pertanian, petemakan, perikanan, transportasi air dan pertambangan bahan galian golongan C. 

 

Untuk limbah domestik mengandung bahan-bahan pencemar antara lain bahan organik, nitrogen, phosphor, potassium, kalsium, amoniak, nitrat dan padatan-padatan tersuspensi serta organisme patogen. Sementara pencemaran dari kegiatan pertanian berupa limbah pestisida dan pupuk yang menyebabkan meningkatnya kadar phospor, nitrogen, kalium, dan zat organik di perairan Danau Toba. Limbah dari kegiatan peternakan menimbulkan pencemaran 

 

Bahan organik, unsur N, P, K dan bakteri e-coli. Sedangkan limbah dari kegiatan budidaya perikanan al. berupa unsur phosphor, nitrogen, vitamin, mineral dan zat-zat organik. J Kegiatan transportasi air berpotensi mencemari perairan melalui ceceran oli dan bahan bakar, limbah padat dan air limbah dari toilet kapal yang masuk ke perairan Danau Toba. 

 

“Kegiatan pertambangan bahan galian golongan C akan meningkatkan kekeruhan yang dapat mengganggu kehidupan biota air dan meningkatkan sedimentasi,” ujarnya.

 

Kemudian, kerusakan Daerah Tangkapan Air (DTA) disebabkan akibat penambangan bahan galian golongan C dari badan air, pinggiran pantai dan tebing Danau Toba. Penambangan ini memang memberi manfaat ekonomi, namun pada saat yang sama juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang massif.

 

Di daerah Horsik sampai Panamean, berdasarkan Survey BLH tahun 2007 ditemukan 34 titik penambangan batu pada daerah sepanjag 6 km dari dinding danau. Tebing danau yang berupa bebatuan digali bahkan sampai mencapai puncak tebing. Penambangan ini sangat merusak ekosistem, menimbulkan erosi, sedimentasi, kekeruhan, menambah lahan kritis dan berpeluang untuk meiongsorkanlmeruntuhkan dinding danau. 

 

“Ancaman Keanekragaman Hayati Keanekaragaman hayati (kehati) pada kawasan Danau Toba telah mengalami ancaman, baik habitat daratan maupun habitat perairan. Terdapat berbagai taktor penyebab terancamnya kehati pada kawasan ini di antaranya; perusakan habitat karena kebakaran, konversi lahan, aplikasi pestisida, pembuangan limbah, penyempitan luasan habitat, introduksi spesies asing, maupun serangan hama dan penyakit serta bencana alam banjir, longsor atau gempa,” tuturnya.

 

Pada saat ini terjadi blooming ikan Porapora (Puntius binotatus) di Danau Toba dan pada saat yang sama nelayan kesulitan menangkap ikan Muiair (Tilapia mossambica), salah satu spesies asli danau ini yang sudah mulai sulit ditemukandi perairan Danau Toba. Kawasan Danau Toba sebagai kawasan yang memiliki potensi yang besar dan sektor produksi pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan.

 

Beberapa kawasan telah ditetapkan sebagai kawasan agropolitan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun Pemerintah Kabupaten. Untuk produksi perkebunan, beberapa komoditi telah menjadi unggulan seperti kopi dan karet. Sedangkan untuk sektor perikanan, produksi berasal dari perikanan budidaya dengan memanfaatkan perairan.

 

Danau Toba maupun perairan umum lainnya. Dengan demikian, pengembangan pariwisata yang berwawasan lingkungan di kawasan Danau Toba merupakan satu bentuk pendekatan yang dikembangkan untuk mewuiudkan kawasan Danau Toba yang berkelaniutan. Pengembangan kawasan pariwisata harus selalu melindungi sumberdaya yang ada karena sangat penting bagi keberhasilan wisata yang harus memperlihatkan kualitas asli atau lokal dari tempat tersebut.

 

Advokasi Multidimensi

Nikolas Simanjuntak, Ketua Bidang Kajian Hukum & Perundang-undangan DPN Peradi menjelaskan tentang Advokasi Multidimensi Multidisiplin Jurimetri Legal Engineering Construcy Suistainability Lingkungan Hidup dan Kepariwisataan. Untuk Jurimetri Legal Engineering Construct merupakan proses di luar dan/atau di dalam pengadilan.

 

Sementara legal engineering merupakan suatu metodologi jurimetri yang mengintegrasikan semua proses sejak perencanaan rancang bangun imperatif alami teknokratis ekonomis rejim tinansial sampai dengan rejim moral etis umum dan local genius agar diperoleh manfaat dan fungsi hukum yang efektif dan efusien menggunakan alat-alat ukur berstandar elektronik, matematis, secara kuantitatif dan kualitatif.

 

Untuk menghindari masalah di ujungnya, pada saat dan pasca berbagai imperatif berfungsi dengan “kebenaran empiris pragmatis etis estetis dan reflektif" utamanya dalam tanggungjawab mengenai ganti kerugian, pailit, merger dan akuisisi, land acquisition, kriminal, keperdataan, penyalahgunaan wewenang, jabatan, keuangan negara, dan Iain-Iain akibat hukum yang semacamnya sampai dengan antifraud system.

 

“Contoh dari Jurimetri yaitu infrastruktur Kepariwisataan dan Lingkungan Hidup yang”multidimensi dan multidsiplin" lintas-sektor, sebagai imperatif normatif yuridis dari suatu rancang-bangun teknokrasi berdaya imperatif finansial dan alami ekologis ke dalam berbagai proyek infrastruktur kepariwisataan, harus mengintegrasikan tak kurang dari 28 Undang-undang,” ujarnya.

 

Sementara untuk imperatif merupakan berdaya-paksa dalam tiap design engineering dan business action plan selalu terintegrasi dan tak terpisahkan kea tau di dalam harmonisasi dan sinkronisasi lima imperatives simultan. Setiap kaidah normatif yuridis selalu mengandung simultan di dalamnya ada esensi asas-asas hukum, nilai, dan filsafat yang melatar-belakanginya. 

 

Tags:

Berita Terkait