Pentingnya Penguasaan Bahasa Asing Saat Melamar di Firma Hukum Indonesia
Utama

Pentingnya Penguasaan Bahasa Asing Saat Melamar di Firma Hukum Indonesia

Meski kembali pada subjektivitas masing-masing kantor hukum, namun tidak dapat dipungkiri kefasihan berbahasa asing utamanya bahasa Inggris tidak dapat terhindari di era globalisasi dewasa ini.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Founding Partner Arifin Purba & Firmansyah Erwin Purba dan Founding Partner Law Office Yang & Co. Marcia Wibisono. Foto: Istimewa
Founding Partner Arifin Purba & Firmansyah Erwin Purba dan Founding Partner Law Office Yang & Co. Marcia Wibisono. Foto: Istimewa

Berkarier sebagai lawyer di firma hukum menjadi dambaan bagi sebagian lulusan Fakultas Hukum. Hanya saja, saat melamar kerja pada sejumlah law firm biasanya disyaratkan kefasihan berbahasa Inggris menjadi kualifikasi penting yang kerap dijumpai. Lantas, seberapa penting penguasaan berbahasa asing saat melamar pekerjaan di law firm Indonesia?

“Ini subjektif ya dari masing-masing law firm. Kebetulan kalau secara umum sudah tidak bisa dipungkiri lagi bahasa asing, terutama saat ini bahasa Inggris, itu sangat penting,” ungkap Founding Partner Arifin Purba & Firmansyah, Erwin Purba, saat dihubungi Hukumonline, Senin (8/5/2023).

Baca Juga:

Ia menuturkan dalam bidang corporate law, non litigasi, maupun litigasi kini banyak law firm termasuk Arifin Purba & Firmansyah yang sangat sering berurusan dengan pihak asing. Oleh karena itu, penggunaan bahasa yang lazim dipergunakan untuk berkomunikasi dan diakui sebagai bahasa internasional ialah bahasa Inggris.

Pasalnya, berdasarkan pengalaman selama ini, apabila terdapat klien dari negara yang bukan merupakan negara dengan bahasa Inggris sebagai bahasa utamanya seperti negara-negara Eropa: Jerman atau Prancis pada akhirnya akan mempergunakan bahasa Inggris. Atas kondisi itu, membuat penguasaan bahasa Inggris menjadi hal yang amat mutlak dan merupakan pertimbangan utama ketika firma hukum tengah melakukan rekrutmen lawyer.

“Biar bagaimanapun kita bisa pintar menguasai hukum, tapi kalau kita tidak bisa mengungkapkannya secara verbal atau komunikasi atau secara tertulis? Ya susah juga. Jadi penting sekali (penguasaan bahasa asing). Itu salah satu pertimbangan utama,” terangnya.

Meski saat ini bahasa yang umum diutamakan dan diperhatikan berbagai law firm ketika membuka lowongan pekerjaan ialah kefasihan pelamar dalam berbahasa Inggris, Erwin memandang masih adanya kemungkinan suatu saat nanti terdapat bahasa asing lainnya yang menjadi kebutuhan dan dipersyaratkan.  

Tags:

Berita Terkait