Pentingnya Pengaturan Evaluasi dalam Siklus Pembentukan Perundangan
Berita

Pentingnya Pengaturan Evaluasi dalam Siklus Pembentukan Perundangan

Karena dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan belum mengatur mekanisme evaluasi yang didasarkan pada parameter nilai-nilai Pancasila dan konstitusi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Kini tinggal bagaimana lembaga politik dan pemerintah mulai perencanaan legislasi nasional, penyusunan RUU, pembahasan RUU, hingga pengesahan RUU menjadi UU dapat memastikan UU yang dibuatnya tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar Pancasila dan UUD 1945,” tegasnya.

 

Deputi bidang Pengendalian dan Evaluasi Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)  Silverius Yoseph Soeharso mengatakan lembaganya memiliki tugas melakukan internalisasi Pancasila di bidang hukum dan peraturan perundangan. Mulai perencanaan, proses pembentukan, pembahasan, dan pengujian termasuk pengawasan dan kajian terhadap regulasi yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai dasar Pancasila.

 

Menurutnya, kebijakan dan regulasi peraturan perundangan yang dinilai bertentangan dengan nilai Pancasila melalui kajian, maka BPIP akan memberi masukan dan rekomendasi ke lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga negara, dan Pemda termasuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

 

Evaluasi Perda

Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi FH Universitas Jember), Bayu Dwi Anggono menyoroti tentang peraturan daerah (Perda). Menurutnya, potensi munculnya materi muata Perda yang bertentangan dengan Pancasila mesti diantipasi dengan dua cara. Pertama, pemerintah memperkuat mekanisme executive preview (evaluasi Perda yang sudah berlaku melalui Gubenur/Menteri terhadap semua jenis rancangan Perda. Caranya, dengan melakukan perubahan Pasal 245 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yakni dengan membuat pengaturan yang mewajibkan semua jenis rancangan Perda harus mendapatkan evaluasi menteri sebelum ditetapkan oleh Gubernur.

 

“Dan ini juga berlaku bagi semua jenis rancangan Perda Kabupaten/Kota evaluasi Gubernur sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota,” lanjutnya.

 

Kedua, memperkuat kedudukan dan peran instansi vertikal dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pembentukan rancangan Perda. Bila sebelumnya keterlibatan (Kanwil) Kemenkumham bersifat fakultatif/alternatif menjadi bersifat wajib. Yakni harmonisasi rancangan Perda yang menjadi inisiatif Pemda dilakukan oleh biro hukum. Dengan demikian wajib mengikutsertakan instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Ketiga, panduan harmonisasi terdapat parameter penjabaran sila-sila Pancasila.   

 

Menurutnya, Pancasila sebagai parameter dalam penyusunan Perda mesti menjaga integrasi bangsa dan negara secara ideologis maupun teritorial. Kemudian, muatan Perda mestilah mewujudkan kedaulatan rakyat dan negara hukum sebagai satu kesatuan tak terpisahkan. Perda pun mesti mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. “Perda juga menciptakan toleransi atas dasar kemanusiaan yang beradab dalam hidup beragama.”

Tags:

Berita Terkait