Pentingnya Penegakan Hukum Kejahatan Hutan yang Terstruktur dan Terorganisir
Berita

Pentingnya Penegakan Hukum Kejahatan Hutan yang Terstruktur dan Terorganisir

Salah satu kejahatan besar yang merusak lingkungan skala negara adalah pembakaran hutan, lahan dan illegal logging. Kejahatan seperti ini sangat kecil kemungkinannya dilakukan perorangan.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

“Salah satu faktor penghambat adalah faktor yuridis maupun non yuridis. Oleh karena itu faktor-faktor tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah agar penegakan hukum di bidang kehutanan pada masa mendatang dapat berjalan dengan baik," terang Akmal.

Dia menegaskan kepada pemerintah, jangan ada lagi penegakan hukum yang menyasar rakyat kecil sekitar hutan. Masyarakat sekitar hutan ini perlu pembinaan yang bahkan nantinya akan menjadi garda terdepan melindungi hutan.

"Saya berharap, penegakan hukum di waktu-waktu berikutnya lebih menyasar jaringan-jaringan terorganisir yang telah membuat hutan dan satwa Indonesia menjadi rusak dan punah. Jangan salah sasaran. Rakyat kecil yang mestinya dilindungi jangan sampai ada yang terkriminalisasi," tutup Andi Akmal Pasluddin.

Sementara, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Rasio Ridho Sani melihat kapasitas penegakan hukum belum memberikan efek jera yang maksimal terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Memang persoalan lingkungan hidup kehutanan termasuk karhutla ini masih jauh dari jangkauan kami," katanya seperti dikutip Antara beberapa waktu lalu.

Dia mengaku masih banyak tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam upaya menekan angka kejahatan lingkungan seperti karhutla. Ia masih melihat ada jarak besar antara persoalan yang ada dan kapasitas efek jera yang ditimbulkan sehingga efek jera dari penegakan itu harus diperkuat demi memperkecil risiko karhutla.

Dia mengakui KLHK masih sering menghadapi perlawanan hukum terkait penegakan hukum yang mereka lakukan baik melalui gugatan perdata atau judicial review di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. "Jadi ada perlawanan yang dihadapi, di satu sisi kapasitas penindakan kita belum cukup dan efek jera belum kita dapatkan," kata dia.

Tags:

Berita Terkait