Pentingnya Pelaku Usaha Pahami Hukum Perlindungan Konsumen E-Commerce
Utama

Pentingnya Pelaku Usaha Pahami Hukum Perlindungan Konsumen E-Commerce

Terdapat sejumlah aturan yang relevan mengenai perlindungan konsumen e-commerce. Terdapat kewajiban-kewajiban pelaku usaha yang harus dipatuhi untuk menghindari risiko sengketa dengan konsumen.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Senior Associate, Antitrust & Competition AHP Law Firm, Wisnu Wardhana, mengatakan pelaku usaha e-commerce juga dibatasi sejumlah larangan terkait produk seperti tidak memenuhi standar, tidak sesuai dengan pernyataan label, pengukuran, kualitas, komposisi, kemanjuran, deskripsi dan manfaat seperti yang dijanjikan atau diiklankan, tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau waktu penggunaan yang paling baik atas barang tersebut.

Pelaku usaha juga dilarang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label, tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak memberikan informasi yang lengkap dan benar atas produk yang cacat atau bekas.

Sehubungan dengan promosi, pelaku usaha juga dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan produk dan jasa secara tidak benar terutama dalam harga dan tarif, kegunaan produk, kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas produk, diskon dan hadiah yang ditawarkan dan bahaya penggunaan produk.

Tidak kalah penting, pelaku usaha juga harus memahami pembuatan klausula baku yang memuat aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.

Lalu pelaku usaha juga harus memahami aspek purna jual dan garansi. Wisnu menjelaskan pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu minimal 1 tahun, wajib menyediakan suku cadang dan fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan. Pelaku usaha bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi apabila tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan fasilitas perbaikan dan tidak menenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan.

Manager Public Policy  and Government Relations Indonesian E-Commerce Association (idEA), Rofi Uddarojat, mengatakan pemilik platform e-commerce berkomitmen untuk menjaga hak-hak konsumen tersebut. Dia mengatakan platform dapat mencabut iklan produk saat terbukti tidak sesuai dengan ketentuan seperti standar hingga barang palsu. “Platform bisa lakukan take down penjual barang palsu,” jelas Rofi.

Di sisi lain, dia juga meminta kepada konsumen untuk memahami bisnis e-commerce karena berbeda dibandingkan transaksi konvensional. Dia menjelaskan rantai penjualan e-commerce melibatkan berbagai pihak seperti perusahaan logistik. Sehingga, saat terjadi permasalahan pada produk seperti barang rusak dan tidak sampai kepada pembeli maka tidak dapat langsung menyalahkan penjual.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Rofi menjelaskan platform menyediakan layanan pengaduan untuk menerima laporan konsumen. “Saat barang-barang tidak sampai siapa yang bertanggung jawab? Setiap pihak punya tanggung jawab masing-masing tidak hanya dibebankan platform. Tentu platform bertanggung jawab melayani pengaduan konsumen. Permasalahan bisa jadi terjadi antara penjual dan partner logistik,” jelas Rofi.

Tags:

Berita Terkait