Tentu melapor dengan membawa dokumen-dokumen yang telah diberikan pekerja migran indonesia kepada keluarga sebelum bekerja. Dokumen-dokumen tersebut sangat penting untuk dipahami dan dimiliki oleh pekerja migran indonesia dan keluarganya, demikian untuk menuntut hak-hak pekerja yang belum terpenuhi.
Bagi pekerja migran indonesia yang sudah pulang namun permasalahan selama bekerja di negara penempatan belum selesai juga dapat mengadukan kasusnya ke pemerintah. Sebagaimana sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) huruf c bahwa Pemerintah Pusat bersama-sama dengan Pemerintah Daerah memberikan Pelindungan setelah bekerja, “Penyelesaian hak pekerja migran indonesia yang belum terpenuhi”. Pekerja Migran Indonesia harus berani merebut hak-hak yang belum terpenuhi!
*)Fitri Lestari adalah Staf Divisi Bantuan Hukum Migrant CARE
Catatan Redaksi: Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline |