Pentingnya Pekerja Migran Indonesia Memahami dan Memiliki Dokumen
Kolom

Pentingnya Pekerja Migran Indonesia Memahami dan Memiliki Dokumen

Pekerja Migran yang memiliki dokumen akan lebih mudah untuk kasusnya diproses oleh Perwakilan Republik Indonesia.

Bacaan 2 Menit

 

Ditambah lagi, mereka dipaksa menandatangani pinjaman dari Kredit Usaha Rakyat sekitar Rp20 juta. Akibat pinjaman tersebut, gaji harus dipotong dalam kurun waktu beberapa bulan. Sedangkan uang yang disetorkan ke Perusahaan Penempatan sulit untuk didapatkan kembali. Padahal biaya yang harusnya ditanggung pekerja migran indonesia sektor formal di Taiwan, berdasarkan Kep.Dirjen No 152 tahun 2009 sebesar Rp10.675.400.

 

Pekerja Migran Indonesia harus memahami dokumen-dokumen apa yang mereka tandatangani, selain itu juga wajib memiliki dokumen sebagaimana sesuai Pasal 13 UU PPMI. Pekerja Migran perlu meminta waktu kepada staf perusahaan yang memberikan dokumen agar dokumen dapat dibaca dan dipahami. Apabila ada sesuatu yang membingungkan dan mengganjal bertanyalah dan komunikasikan ke staf tersebut. Apabila sudah sepakat, ambil foto atau fotokopi dokumen-dokumen tersebut dan simpan sebagai dokumen untuk pekerja migran dan keluarga pekerja migran.

 

Hal itu perlu dilakukan untuk mengetahui apakah selama bekerja (gaji, over time atau gaji lembur, potongan gaji, libur kerja, jaminan sosial dan lain-lain) sesuai dengan perjanjian kerja. Apakah tempat kerja sesuai dengan perjanjian penempatan dan visa kerja sehingga tidak menyalahi aturan keimigrasian negara setempat, dan lain-lain.

 

Apabila selama bekerja tidak sesuai dengan dokumen-dokumen tersebut seperti bekerja lembur tidak digaji, potongan gaji yang tidak sesuai, atau permasalahan lain seperti PHK sebelum masa perjanjian kerja berakhir, gaji tidak dibayar, penipuan, tindak kekerasan dari majikan maka Pekerja Migran Indonesia harus berani melapor ke Perwakilan Republik Indonesia (KBRI/KJRI/KDEI) di negara penempatan. Pekerja migran indonesia juga bisa mendapatkan pendampingan atau advokasi dari serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, paguyuban di negera setempat, terlebih yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono/gratis). 

 

Pelindungan Pekerja Migran Indonesia selama bekerja diatur dalam Pasal 21 UU PPMI seperti di antaranya fasilitasi pemenuhan hak pekerja migran indonesia; fasilitasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan; pendampingan, mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum berupa fasilitasi jasa advokat oleh Pemerintah Pusat dan/atau Perwakilan Republik Indonesia serta perwalian sesuai dengan hukum negara setempat.

 

Pekerja Migran yang memiliki dokumen akan lebih mudah untuk kasusnya diproses oleh Perwakilan Republik Indonesia karena dalam dokumen-dokumen tersebut akan diketahui identitas pekerja migran indonesia, identitas Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, identitas majikan, hak dan kewajiban pekerja migran serta hak dan kewajiban majikan sesuai perjanjian kerja – sehingga dapat dengan mudah dianalisis dan memetakan strategi penyelesaian kasusnya.

 

Tentunya penyelesaian kasus di Perwakilan Republik Indonesia di negara penempatan tidak langsung terselesaikan. Pekerja migran indonesia juga harus melaporkan ke negara asal (Indonesia). Keluarga yang di daerah harus berupaya mewakili dan harus terlibat memperjuangkan hak-hak pekerja dengan cara pengaduan ke pemerintah daerah: Disnaker/BP3TKI/LTSP/LTSA atau ke pemerintah pusat: BNP2TKI, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Tags:

Berita Terkait