Pentingnya Memahami Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
Terbaru

Pentingnya Memahami Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase

Arbitrase merupakan kesepakatan penyelesaian sengketa secara alternatif, bukan menghilangkan hak untuk menuntut karena tuntutan ganti kerugian juga dikenal dalam arbitrase.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Managing Partner Markus Sajogo & Associates (MS&A), E.L. Sajogo, dan Legal Consultant MS&A, Cynthia K. Ong. Foto: Istimewa
Managing Partner Markus Sajogo & Associates (MS&A), E.L. Sajogo, dan Legal Consultant MS&A, Cynthia K. Ong. Foto: Istimewa

Beberapa waktu lalu, pengunjung restoran di Disney Springs, Orlando tewas setelah alerginya kambuh usai makan di restoran milik Disney tersebut. Tidak terima dengan tragedi tersebut, pihak keluarga bersama kuasa hukum korban mengajukan tuntutan. 

Namun pihak Disney keberatan karena korban pernah mendaftar akun di Disney+, sehingga dianggap setuju untuk menyelesaikan segala sengketa melalui arbitrase. Kasus ini menarik perhatian dunia internasional dan mengundang banyak komentar. 

“Terdapat klausula arbitrase dalam hukum Indonesia yang berlaku secara lintas negara, jangan alergi dengan arbitrase, waspada dalam membaca klausula dalam perjanjian yang sifatnya baku, dan iktikad baik,” jelas E.L. Sajogo selaku Managing Partner Markus Sajogo & Associates (MS&A) kepada Hukumonline, Kamis (22/8).

Baca Juga:

Dari tragedi tersebut, timbul pertanyaan apakah hak menuntut dapat dihilangkan karena adanya klausula arbitrase. Menjawab hal tersebut, Leslie mengatakan arbitrase merupakan kesepakatan penyelesaian sengketa secara alternatif, bukan menghilangkan hak untuk menuntut karena tuntutan ganti kerugian juga dikenal dalam arbitrase.

Untuk itu, sebetulnya Disney tetap dapat dituntut ganti rugi. Tetapi bukan melalui pengadilan biasa, melainkan melalui arbitrase. Banyak pendapat di luar negeri beredar soal Disney tidak adil karena tidak bisa dituntut dengan jalur pengadilan, tetapi hanya melalui arbitrase. Padahal menurut Leslie jalur pengadilan masih bisa ditempuh.

“Semua orang harus memastikan bahwa the law is on your side. Pastikan anda berpikir sebelum tanda tangan atau mengklik persetujuan,” lugasnya.

Sebagai aplikasi hiburan yang digunakan oleh banyak orang di seluruh dunia, maka penyelesaian sengketa secara arbitrase merupakan pilihan paling tepat lantaran banyaknya pelanggan Disney yang ada di seluruh dunia.

Tidak seperti putusan pengadilan domestik, penyelesaian sengketa secara arbitrase internasional dapat diberlakukan di hampir semua negara di dunia, yang menjadikan arbitrase internasional sebagai mekanisme utama untuk menyelesaikan sengketa internasional.

“Sebagai pengguna kita perlu waspada dalam membaca fine prints clauses dalam perjanjian yang sifatnya baku. Karena banyak di antara kita yang terburu-buru mengklik tanda agree atau submit tanpa benar-benar membacanya,” ujar Legal Consultant MS&A, Cynthia K. Ong menambahkan.

Terlebih dalam perjanjian yang dibuat secara elektronik yang biasanya tidak dibaca dan langsung mengklik persetujuan tanpa memahami isinya. Cynthia mengatakan, padahal di dalam Pasal 18 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ada larangan penggunaan klausula baku yang dibuat secara sepihak. 

“Jadi, penting untuk diteliti ada tidaknya klausula eksonerasi dalam suatu perjanjian yang dapat mengurangi atau meringankan suatu kewajiban dari pihak tertentu,” lugasnya.

Kemudian yang ketiga adalah setiap perjanjian cetak atau elektronik harus dilaksanakan dengan iktikad yang baik. Pada Pasal 1338 KUH Perdata, tidak hanya menegaskan bahwa suatu perjanjian mengikat bagaikan undang-undang berlaku bagi para pihak yang membuatnya, tetapi juga mengatur haruslah dengan iktikad baik.

“Penggunaan klausula tersembunyi harus dinilai oleh arbiter apakah ada iktikad baik di dalamnya,” kata dia.

Untuk itu, Cynthia mengingatkan agar memahami intisari dari suatu kesepakatan, kesepahaman, perikatan, perjanjian maupun kontrak dalam bentuk apapun, terlebih lagi bagi setiap pelaku usaha.

Perusahaan sering memasukkan perjanjian arbitrase internasional dalam kontrak komersial mereka dengan bisnis lain, sehingga jika terjadi perselisihan sehubungan dengan perjanjian mereka diwajibkan untuk menengahi daripada mengejar litigasi pengadilan tradisional. 

Arbitrase juga dapat digunakan oleh dua pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui apa yang dikenal sebagai "perjanjian pengajuan", yang merupakan perjanjian arbitrase yang ditandatangani setelah perselisihan telah muncul.

Tags:

Berita Terkait