Pentingnya Memahami Pedoman Perpajakan bagi Notaris-PPAT
Resensi

Pentingnya Memahami Pedoman Perpajakan bagi Notaris-PPAT

Buku ini berupaya menyajikan jawaban atas masalah mendasar yang selalu menjadi keluhan Notaris dan PPAT tentang perpajakannya sekaligus menyediakan informasi komprehensif mengenai dasar hukum dan normanya.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, apabila usaha Notaris dan PPAT memiliki total omzet penghasilan sebesar Rp4,8 miliar per tahun, mereka juga dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Sebab, UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, usaha jasa hukum (pengacara/advokat) dan Notaris tidak dikecualikan bebas PPN, sehingga tetap dikenakan PPN.

 

“Umumnya, mereka (kalangan Notaris, red) tidak paham, makanya mereka bertanya kenapa jasa usaha Notaris juga dikenakan PPN?”

 

Melalui buku ini, Albert merasa terpanggil untuk membantu memudahkan para Notaris dan PPAT memahami masalah seputar perpajakan yang sering muncul dalam praktik tugas dan jabatannya. Selain mengedukasi seluruh Notaris dan PPAT agar memahami semua kewajiban perpajakannya, juga agar mereka dapat mengedukasi masyarakat yang menggunakan jasa pembuatan akta, seperti akta pengalihan hak atas tanah, pendirian dan pembubaran perseroan, pengalihan saham, akta jaminan fidusia, kontrak yang juga dikenakan pajak.   

 

Buku ini berupaya menyajikan jawaban atas masalah mendasar yang selalu menjadi keluhan Notaris dan PPAT tentang perpajakannya sekaligus menyediakan informasi komprehensif mengenai dasar hukum dan normanya. “Diharapkan, Notaris dan PPAT bisa menjadi ‘public relation’ dalam pengumpulan pajak. Untuk itu, Notaris dan PPAT harus terlebih dahulu paham kewajibannya.”         

 

Ketua Umum INI Yualita Widyadhari menyambut baik terbitnya buku ini yang memang sangat ditunggu-tunggu dan dibutuhkan anggota INI seluruh Indonesia. Sebab, pengetahuan perpajakan sangat penting bagi Notaris dan PPAT baik untuk dirinya maupun membantu memberi informasi kliennya melaksanakan kewajiban pajak atas transaksi yang membutuhkan akta Notaris.

 

“Kami memberi apresiasi setinggi-tingginya atas kepekaaan penulis menyusun buku ini. Semoga anggota INI semakin mendapat pencerahan dan semakin baik pula kepatuhan sukarela dalam perpajakannya.”

Tags:

Berita Terkait