Pentingnya Melanjutkan Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Berita

Pentingnya Melanjutkan Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Karena belum ada payung hukum yang khusus menangani persoalan korban kekerasan seksual. Negara perlu hadir mengingat minimnya akses penrlindungan bagi korban kekerasan seksual.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Ketiga, belum ada mekanisme komprehensif terkait perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual. Tersebarnya formulasi hak korban dan pemenuhannya dalam berbagai peraturan perundangan menyebabkan penyelesaian permasalahan hak korban kekerasan seksual tidak terkoordinasi dan tidak komprehensif. “Maka dari itu, ICJR menganggap RUU PKS sangat penting untuk segera dibahas dan tetap sebagai RUU Prioritas 2020. Penanganan korban kekerasan seksual jelas kompleks dan sulit, maka dari itu memerlukan peran negara,” tegasnya.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan Komisi VIII meminta penarikan RUU PKS lantaran masih menunggu pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Sebab, dalam RKUHP mengatur penjatuhan hukuman pemidanaan bagi pelaku kejahatan kekerasan seksual. Supratman berharap, pasca RKUHP dirampungkan pembahasannya antara Komisi III dengan pemerintah, RUU PKS dapat lagi dimasukan dalam daftar Prolegnas prioritas. “Jadi itu alasannya kenapa Komisi VIII menarik RUU PKS,” ujarnya saat raker dengan pemerintah dan DPD belum lama ini.

Anggota Komisi VIII DPR Diah Pitaloka membeberkan surat pimpinan DPR kepada pimpinan Baleg tertanggal 5 Mei 2020, perihal pembatalan RUU tentang PKS usul inisiatif Komisi VIII. Berdasarkan surat itu, rapat pimpinan DPR menyetujui RUU PKS diserahkan dan dibahas di Baleg DPR. Dengan begitu, per 5 Mei 2020 RUU PKS tak lagi menjadi usulan Komisi VIII. Namun, dia berharap dapat menjadi usulan Baleg.

Namun, menurut Supratman, penyusunan RUU PKS dilakukan oleh komisi VIII. Lagipula, pimpinan DPR tak dapat begitu saja menyerahkan RUU PKS secara langsung kepada Baleg, tapi semestinya melalui mekanisme rapat paripurna terlebih dahulu.

Tags:

Berita Terkait