Legalitas berupa izin usaha merupakan hal fundamental yang harus dimiliki oleh pelaku usaha. Memiliki izin usaha juga merupakan salah satu bentuk taat kepada hukum. Untuk itu, pelaku usaha harus melegalkan usahanya.
Di dalam perizinan usaha, terbagi ke dalam tiga kelompok yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, dan Izin Komersial. NIB berfungsi sebagai nomor bukti suatu badan usaha sudah terdaftar di dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Kemudian, izin usaha adalah bentuk perizinan yang diperlukan sebelum sebuah badan usaha melakukan aktivitas operasional usahanya, termasuk izin mendirikan bangunan dan izin lingkungan. Lalu, izin komersial yang diperlukan untuk melakukan aktivitas komersial usaha.
Baca Juga:
Menurut CEO Easybiz, Leo Faraytody, saat ini membangun bisnis tidak serumit dahulu, cukup dengan memanfaatkan teknologi dan kreativitas, begitupun mengurus izin usahanya.
“Kalau dulu mulai bisnis banyak pertimbangannya, mulai dari karyawan, peralatan usaha, hingga kantornya bagaimana. Sekarang dengan modal seadanya serta memanfaatkan teknologi dan kreatifitas kita bisa mulai bisnis,” jelasnya dalam diskusi publik, Rabu (22/2).
Leo melanjutkan dalam membangun bisnis, legalitas adalah hal terpenting. Dalam pengurusannya pun bisa dilakukan secara online dan dapat dipertimbangkan sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.