Pentingnya Kejelasan Kontrak dalam Transfer Data Pribadi Lintas Batas
Terbaru

Pentingnya Kejelasan Kontrak dalam Transfer Data Pribadi Lintas Batas

Antara lain keterangan para pihak, definisi-definisi, keterangan mengenai pemrosesan data pribadi, hingga ketentuan terkait pengorganisasian dan teknik penjagaan data.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Bernhard Ruben Fritz Sumigar, saat menjadi narasumber dalam seminar bertema ‘Masterclasss Pelindungan Data Pribadi: Menguasai Teori, Regulasi,  dan Implementasi’ pada Selasa (4/7/2023). Foto: RES
Bernhard Ruben Fritz Sumigar, saat menjadi narasumber dalam seminar bertema ‘Masterclasss Pelindungan Data Pribadi: Menguasai Teori, Regulasi, dan Implementasi’ pada Selasa (4/7/2023). Foto: RES

Transfer data pribadi lintas batas atau cross border data transfer (CBDT) menjadi aspek yang diatur dalam UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Transfer data tersebut harus diikat dalam perjanjian oleh para pihak sebagai pemberi dan penerima seperti perusahaan di Indonesia yang bekerja sama maupun terhubung dengan perusahaan asing.

“Salah satu spektrum dalam pelindungan data pribadi yaitu cross border personal data transfer. Dalam konteks itu ada requirement dasar yang harus ada yaitu agreement,” ujar anggota Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI) Bernhard Ruben Fritz Sumigar, dalam seminar bertema ‘Masterclasss Pelindungan Data Pribadi: Menguasai Teori, Regulasi,  dan Implementasi’ pada Selasa (4/7/2023).

Ruben menerangkan, dalam perjanjian tersebut harus dibuat secara jelas dan detil khususnya mengenai tanggung jawab antara pihak pemberi dan penerima data. Setidaknya terdapat berbagai poin dalam perjanjian tersebut yang harus disertakan. Antara lain keterangan para pihak, definisi-definisi, keterangan mengenai pemrosesan data pribadi, ketentuan terkait pembatasan pemrosesan data pribadi,

Selanjutnya ketentuan penghapusan atau pengembalian data ketika berakhir perjanjian. Kemudian, perlu juga diatur mengenai hak audit pengendali, ketentuan terkait kewajiban pemberitahuan prosesor, ketentuan terkait penunjukan sub-prosesor serta ketentuan terkait pengorganisasian dan teknik penjagaan data.

Dia menjelaskan pentingnya batasan-batasan penggunaan data pribadi yang ditransfer termuat dalam perjanjian tersebut. Misalnya sharing data untuk keperluan ‘x’ ternyata saat sudah disharing dipakai untuk tujuan ‘y’ dan ‘z’. Maka itu tidak bisa karena tidak ada basisnya. Pastikaan tujuannya sudah tercover atau belum,” ujarnya.

Baca juga:

Pria yang juga menjabat Data Privacy Officer Lead PT Visionet Internasional (OVO) itu menegaskan pentingnya panduan keamanan data yang ditransfer. Pengamanan ekstra seperti enkripsi data dibutuhkan sebagai komitmen terhadap pelindungan data pribadi. Seperti apakah pengiriman (data  pribadi, red) melalui aplikasi whatssap dapat atau tidaknya harus adanya enkripsi?.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait