Pentingnya Aturan Trust Bagi Perkembangan Industri Fintech
Berita

Pentingnya Aturan Trust Bagi Perkembangan Industri Fintech

Agar industri fintech dapat berkembang pesat, maka diperlukan landasan hukum yang kuat sehingga tercipta keamanan bagi pemberi, pengguna dan pengelolanya.

RED/FAT
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Industri fintech, lanjut Hendrikus, merupakan bagian dari ekonomi digital. Menurutnya, jika masyarakat masih membayangkan transaksi harus bertatap muka, maka tidak masuk dalam kategori ekonomi digital atau industri 4.0. Agar industri fintech dapat berkembang pesat, maka diperlukan landasan hukum yang kuat sehingga tercipta keamanan bagi pemberi, pengguna dan pengelolanya.

 

“UU Trustee kehadirannya itu sangat diperlukan untuk mendukung industri 4.0 karena dengan UU Trustee ini itu bisa ditunjuk pihak ketiga sesuai dengan keahlian dan persyaratannya, untuk menjaga dana yang dihimpun itu,” ujar Hendrikus.

 

Ia berharap, pemerintah dan DPR menyadari pentingnya aturan trustee ini. Aturan trustee ini diharapkan dibalut dalam bentuk UU. “Jadi sebenarnya, apa yang saya sampaikan ini untuk pengetahuan umum supaya kita tahu bersama bahwa ada kondisi di lapangan sebenarnya kita memerlukan kehadiran UU ini,” katanya.

 

Sebelumnya, Partner firma hukum AKSET, Abadi Abi Tisnadisastra mengatakan pesatnya perkembangan industri fintech ini pun semakin dirasa penting bagi para konsultan hukum di pasar modal dan keuangan. Ia mencontohkan bahwa pada dasarnya internet banking dan penggunaan mesin ATM adalah bentuk inovasi teknologi pada layanan keuangan. Hanya saja, inovasi ini melekat pada perbankan sebagai bagian dari lembaga keuangan konvensional.

 

Abi berpendapat bahwa fintech yang dimaksud pada masa kini telah mengembangkan berbagai produk serupa perbankan dan jasa keuangan lainnya yang lebih efisien. Sehingga akhirnya menghasilkan industri tersendiri yang produknya beririsan dengan komoditas berbagai lembaga keuangan konvensional. Meskipun adapula produk dari industri fintech yang menggandeng produk dari lembaga keuangan konvensional seperti perusahaan perbankan, investasi, dan perasuransian.

 

Sebagai industri baru yang muncul akibat kemajuan teknologi membuat aspek hukum fintech masih terus berkembang dan tidak dapat ditampung dengan berbagai regulasi yang ada saat ini. Abi mengemukakan bahwa fenomena ini terjadi pada berbagai sistem hukum di dunia. Apalagi kehadiran fintech yang bersandar pada internet of things membuat industri ini mampu beroperasi melintas batas berbagai yurisdiksi.

 

Industri fintech ini terdiri dari berbagai start up yang masih dalam tahap perkembangan dengan bergantung suntikan dana investor. Tentunya, para investor menginginkan jaminan hukum bahwa industri ini legal berdasarkan berbagai regulasi tekait. Dan untuk mendapatkan kepercayaan pengguna fintech dalam hal perlindungan konsumen, berbagai produk fintech juga membutuhkan pengakuan dari regulator.

Tags:

Berita Terkait