Penting Bagi Pengusaha dan Konsultan Merek!! Mulai 2018, Indonesia Terima Pendaftaran Internasional
Utama

Penting Bagi Pengusaha dan Konsultan Merek!! Mulai 2018, Indonesia Terima Pendaftaran Internasional

Sistem pendaftaran merek Internasional ini bisa memudahkan pengusaha lokal untuk go internasional. Tapi juga ada dampak bagi para konsultan bidang kekayaan intelektual.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Sosialisasi Madrid Protocol di Jakarta, oleh Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (05/12). Foto: AJI
Sosialisasi Madrid Protocol di Jakarta, oleh Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (05/12). Foto: AJI

Pada 2 Oktober 2017 lalu Indonesia telah menyampaikan notifikasi kepada World Intellectual Property Organization (WIPO) sebagai negara anggota ke-100 untuk sistem pendaftaran internasional merek yang diatur dalam Madrid Protocol. Dengan demikian, sejak tanggal 2 Januari 2018 nanti, Indonesia sudah dapat menerima pendaftaran internasional merek. 

 

Direktort Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, bekerjasama dengan WIPO, telah mempersiapkan sumber daya manusia, regulasi, dan infrastruktur untuk mendukung sistem pendaftaran Madrid Protocol tersebut. Selasa (05/12), misalnya, Ditjen Kekayaan Intelektual menggelar sosialisasi Madrid Protocol kepada para pemangku kepentingan, termasuk para konsultan hak kekayaan intelektual (HKI). Dalam sosialisasi yang dihadiri hukumonline, Ditjen KI menjelaskan persiapan-persiapan yang telah dilakukan, arah kebijakan, dan sistem pendaftaran ala Madrid Protocol.

 

Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Molan Tarigan, mengatakan sistem Madrid memberikan dan menawarkan kemudahan, ketepatan, efektivitas dan efisiensi dalam pendaftaran dan pemeliharaan merek. Madrid Protocol merupakan solusi yang praktis dan cost-effective untuk pendaftaran merek secara internasional. Dengan Sistem Madrid, pemilik merek di Indonesia hanya perlu mendaftarkan satu aplikasi dengan satu kali pembayaran (biaya pendaftaran merek) untuk perlindungan di seluruh negara anggota Madrid Union.

 

Ada juga keuntungan lain, mekanisme pendaftaran ini dapat menambah devisa negara. Menurut Molan, negara anggota dapat menentukan besarnya biaya bagi permohonan pendaftaran merek yang ditujukan ke negaranya. Tetapi, syaratnya, tidak boleh lebih besar dari biaya yang ditentukan oleh biro internasional. Mekanisme internasional ini juga dapat menggairahkan penanaman modal asing, membantu dunia usaha nasional khususnya usaha kecil dan menengah (UKM) dalam melindungi mereknya yang akan digunakan dalam perdagangan internasional, membantu pengusaha nasional untuk mendaftarkan mereknya di negara-negara Madrid Protocol dalam satu permohonan secara cepat, mudah, dan murah.

 

Baca juga:

 

Sistem Madrid juga dianggap sangat bermanfaat bagi para pemilik merek Indonesia seperti pelaku usaha dan UKM. Mereka bisa melakukan pengembangan bisnisnya di luar negeri sehingga mendorong daya kompetitif produk Indonesia dalam perdagangan global. “Pemilik merek Indonesia melalui Sistem Madrid tidak perlu mendaftarkan merek satu per satu di  setiap negara, tetapi dapat secara efektif, menghemat waktu dan biaya,” ujar Molan.

 

Untuk menjalankan Madrid Protocol, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM, Fathlurachman, menjelaskan Pemerintah sudah membentuk sebuah Tim Aksesi untuk memimpin dan menjaga inisiatif menuju aksesi. Pembentukan tim juga untuk mendorong proses internal serta memastikan tindak lanjut dari yang direncanakan. Proses internal antara lain melakukan konsultasi antardepartemen agar syarat aksesi terpenuhi. “Tim Aksesi terdiri dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Sekretariat Negara, Kementerian Perdagangan dan instansi atau lembaga terkait,” ujar Fathlurachman.

 

Persiapan lain adalah penyesuaian materi peraturan perundang-undangan di bidang merek agar Madrid Protocol dapat berjalan optimal. Saat ini setidaknya sudah ada UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (IG), dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 92 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protocol Relating to The Madrid Agreement Concerning The International Registration of Mark 1989. Saat ini juga sedang disusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendaftaran Merek Internasional yang telah dalam tahap harmonisasi; dan RPP tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini, pembahasan RUU PNBP ada di Kementerian Keuangan.

 

Kasubdit Pemeriksaan Merek Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Tarsius Didik Taryadi, menjelaskan secara singkat apa yang dimaksud dengan sistem pendaftaran merek ini. Madrid Protocol adalah suatu sistem administrasi pendaftaran merek secara internasional. Protocol Madrid sendiri dimulai sejak 1989 yang merupakan penyempurnaan dari Madrid Agreement 1891.

 

Untuk prosedur pendaftaran syaratnya harus mempunyai merek dasar, atau setidak-tidaknya sudah dalam bentuk permohonan yang telah didaftarkan ke Ditjen KI.  Ia menyarankan agar basisnya bukan permohonan, melainkan pendaftaran. Sebab, selama ini dari jumlah permohonan menurut data Ditjen KI pada 2015 lalu sekitar 61 ribu, dan 30 persen di antaranya ditolak. “Kalau seperti itu Madrid Protocol juga gugur,” pungkasnya.

 

Dijelaskan Didik, proses pendaftaran sendiri memakan waktu hanya dua bulan mulai dari pendaftaran di negara asal. Ini berarti pemohon harus sudah melengkapi berkas sehingga bisa segera diproses. Ada empat elemen utama dalam permohonan: nama pemohon, label merek, negara tujuan, dan jenis barang dan jasa. 

 

Didik juga mewanti-wanti agar para pemohon memperhatikan klasifikasi apa yang diterima di negara tujuan. Sebab ada beberapa negara yang tidak memperbolehkan pendaftaran jenis barang dengan merek tertentu.

 

Dampak Bagi Konsultan

Managing Partner Maulana Law Firm, Insan Budi Maulana berpendapat dua dampak yang ditimbulkan dari hadirnya Madrid Protocol di Indonesia. Positifnya, konsultan Kekayaan Intelektual bisa mempelajari tata cara pendaftaran dan bisa memberikan masukan tentang Madrid Protocol kepada para kliennya terutama pengusaha nasional untuk mendaftarkan mereknya.

 

Maulana mengkhawatirkan kesiapan kantor konsultan HKI. “Tapi tidak sesederhana itu juga karena persiapan konsultan HKI, kantor merek sudah siap belum? Dilihat dari merek yang diajukan 60 ribuan kan memang mayoritas lumayan banyak, lebih banyak dari pada asing, itu yang dipacu tapi jangan lupa biayanya tidak murah juga. Maka mana yang prioritas barang yang mau kita daftarkan ke negara lain,” ujar Maulana saat berbincang dengan hukumonline.

 

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini juga menyarankan agar para konsultas lebih teliti mempelajari Madrid Protocol. Sebab jika kliennya hanya menginginkan pendaftaran merek di negara ASEAN saja, seharusnya tidak perlu menggunakan sistem pendaftaran (Madrid) tersebut karena selain tidak terbebani biaya dasar pendaftaran, juga pendaftaran langsung atau konvensional ke negara yang dituju bisa memangkas waktu. “Kalau dari sisi pendaftaran merek yang masuk, dari yang saya catat 30-40 persen dari luar negeri tentu mereka yang punya bisnis di sini, misalnya Jepang, China, Korea. Tentu mereka akan milih Madrid Protocol dari negara asal dulu,” imbuhnya.

 

Menurut Maulana, pihak yang kena dampak cukup besar adalah konsultan yang sering kali mendapat klien perusahaan luar negeri. Tetapi hal itu bukan hanya terjadi di Indonesia. Sebanyak 116 negara yang telah tergabung dengan Madrid Protocol juga akan kena imbasnya. Jasa para konsultan untuk mendaftarkan merek terpangkas karena pemohon akan mendaftarkan mereknya terlebih dahulu di negara asal.

 

Namun Maulana meminta para konsultan tidak berkecil hati karena tetap ada jalan bagi para konsultan untuk mencari penghasilan. “Kecuali nanti dari misalnya perusahaan dari Jepang mereka, ketika masuk Indonesia merek sudah ada yang daftar mau tidak mau ditolak kantor merek itu ada larangan mau tidak mau ditunjuk, maka ini akan kerjaan konsultan HKI dia bisa berikan legal services bagaimana menghadapi penolakan awal,” pungkas Insan Budi Maulana.

Tags:

Berita Terkait