Penting Anda Ketahui, Empat Kebijakan MA Terbaru Terkait Penanganan Perkara
Berita

Penting Anda Ketahui, Empat Kebijakan MA Terbaru Terkait Penanganan Perkara

Kebijakan ini untuk penguatan sistem kamar demi menjaga konsistensi putusan dan percepatan penyelesaian penanganan perkara.

ASH
Bacaan 2 Menit
Ketua MA, Hatta Ali. Foto: RES
Ketua MA, Hatta Ali. Foto: RES
Ketua Mahkamah Agung M. Hatta Ali telah menyampaikan Laporan Tahunan (Laptah) MA Tahun 2015 atas capaian-capaian yang telah diraih. Salah satu capaian yang disampaikan adalah pembaruan kebijakan di bidang teknis dan manajemen perkara dengan mengeluarkan kebijakan dalam bentuk peraturan MA (PERMA), surat keputusan (SK KMA), dan surat edaran (SEMA).  

“MA terus-menerus melakukan pembaruan teknis dan sistem manajemen penanganan perkara,” kata Hatta Ali  saat Penyampaian Laptah MA 2015 di Jakarta Convention Centre, Selasa (01/3) kemarin.

Hatta mengatakan pembaruan bidang manajemen penanganan perkara terutama menyangkut penguatan sistem kamar demi menjaga konsistensi putusan dan percepatan penyelesaian penanganan perkara. Ketua MA ini menyebut ada beberapa  pembaruan di bidang manajemen penanganan perkara yang dikeluarkan pada tahun 2015 :    

1. Penguatan Sistem Kamar untuk Menjaga Konsistensi Putusan 
Sejak diterapkan akhir tahun 2011, MA terus-menerus melakukan upaya penguatan sistem kamar. Salah satu upaya penguatan sistem kamar dengan cara penyempurnaan Pedoman Sistem Kamar dengan menerbitkan SK KMA 213/KMA/SK/XII/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Pedoman Sistem Kamar di Mahkamah Agung,  Penyelenggaraan Rapat Pleno Kamar, dan Studi Banding Implementasi Sistem Kamar ke Hoge Raad Belanda.

MA sudah menyelenggarakan rapat pleno kamar empat kali yang membahas semua persoalan hukum yang mengemuka di masing-masing kamar sekaligus evaluasi di bidang manajemen perkara. Terakhir, rapat pleno kamar digelar pada 9 s.d. 11 Desember 2015 yang dihadiri seluruh kamar di MA. Lewat SEMA No. 3 Tahun 2015, hasil pleno kamar ini dijadikan pedoman pelaksanaan tugas MA dan peradilan di bawahnya.     

2. Penomoran Khusus Perkara Lingkungan Hidup 
MA  telah mengeluarkan aturan penomoran khusus perkara lingkungan hidup guna memudahkan dalam mengenali dan menginventarisir perkara-perkara lingkungan hidup. Aturan ini tertuang dalam  SK KMA Nomor 037/KMA/SK/III/2015 tanggal 20 Maret 2015 jo SEMA Nomor 2 Tahun 2015 tanggal 3 Juli 2015. Aturan ini diberlakukan bagi perkara pidana, perdata, dan TUN untuk semua tingkat peradilan hingga peninjauan kembali. Misalnya, perkara perdata : 00/Pdt.G/LH/tahun/pengadilan negeri, 00/Pdt/LH/tahun/pengadilan, 00 K/Pdt.Sus-LH/tahun, 00 PK/Pdt.Sus-LH/tahun.     

3. Modernisasi Mekanisme Penyampaian Pemberitahuan Kasasi, Penetapan Perpanjangan Penahanan dan Petikan Putusan 
Panitera MA dan Dirjen Pemasyarakatan telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang kerja sama bidang  pertukaran data perkara pidana pada tingkat kasasi dalam rangka rintisan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi, pada 30 Oktober 2015. Lingkup Nota Kesepahaman ini implementasi penyampaian penetapan perpanjangan penahanan dan petikan putusan berbasis teknologi informasi pada tingkat kasasi.

Misalnya, setelah diterbitkan penetapan perpanjangan penahanan dan petikan putusan, MA mengunggah penetapan dan petikan tersebut ke sistem direktori putusan. Selanjutnya, sistem direktori putusan akan mengirimkan dokumen tersebut ke sistem informasi data pemasyarakatan pada Ditjen Pemasyarakatan, pengadilan negeri, kejaksaan, dan pihak terkait.

4. Pembaruan  Sistem Penerbitan Salinan Putusan Mahkamah Agung dengan Otentikasi Melalui Fitur Pengamanan Pencetakan Dokumen 
Telah diterbitkan pula, SK KMA No. 178/KMA/SK/XII/2015 tanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan Salinan Putusan Mahkamah Agung dengan Otentikasi Melalui Fitur Pengamanan Pencetakan Dokumen. SK KMA tersebut, memberlakukan sistem otentikasi salinan putusan MA dengan pembubuhan fitur pengamanan pencetakan dokumen (optical watermark dan micro printing).

Sistem otentifikasi ini menggantikan keberadaan setempel dan paraf Panitera Muda Perkara yang selama ini dijadikan instrumen otentikasi salinan putusan MA. Misalnya, optical watermark berupa logo MA RI dan tulisan “Asli Salinan”. Sedangkan, micro printing berisi data perkara, seperti tanggal musyawarah dan ucapan, nama panitera pengganti. Demi keamanan, logo MA RI akan hilang ketika difotocopi dan tulisan “Asli Salinan” akan berubah menjadi “Copy Salinan”.

Tags: