Penting, Ini Protokol Kesehatan Cegah Covid-19 di Kawasan Pabrik
Berita

Penting, Ini Protokol Kesehatan Cegah Covid-19 di Kawasan Pabrik

Penerapan screening suhu tubuh, pemantauan gejala saat memasuki area pabrik, pergantian shift, serta memastikan sirkulasi udara yang baik dan fasilitas kebersihan yang memadai termasuk fasilitas cuci tangan sebelum memasuki bangunan wajib dilakukan di kawasan pabrik.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: CUP
Ilustrasi: CUP

Pemerintah telah resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, Bogor dan Bekasi. Beberapa wilayah lain seperti Tangerang hingga Bandung dijadwalkan segera menyusul pemberlakuan status PSBB tersebut. Dengan berlakunya PSBB maka titik-titik kerumunan masyarakat seperti sekolah, perkantoran, tempat ibadah, restoran dan hotel dibatasi kegiatannya untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona.

 

Penerapan PSBB ini juga menyasar pabrik, salah satu lokasi yang masih diizinkan beroperasi saat kawasan bisnis lainnya seperti perkantoran diimbau untuk bekerja di rumah atau work from home (WFH). Meski demikian, terdapat protokol yang harus diterapkan pabrik tersebut saat beroperasi. Protokol tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasaional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

SE tersebut mengacu peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid-19).

 

Selain itu, SE ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

 

“Surat edaran ini bertujuan mendukung industri dalam berproduksi namun sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh organisasi kesehatan dunia WHO,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (8/4) lalu.

 

Menarik untuk dipahami teknis penerapan protokol kesehatan pencegahan corona tersebut. Perusahaan industri serta perusahaan kawasan industri diberi izin untuk menjalankan kegiatan usaha dengan kewajiban memenuhi ketentuan, di antaranya melakukan screening awal kepada seluruh pekerja melalui pemeriksaan suhu tubuh dan pemantauan gejala saat memasuki area pabrik dan pergantian shift, serta memastikan sirkulasi udara yang baik dan fasilitas kebersihan yang memadai termasuk fasilitas cuci tangan sebelum memasuki bangunan.

 

Berikutnya, meningkatkan frekuensi pembersihan fasilitas produksi dan area umum secara rutin dengan cairan disinfektan, serta mengatur pembatasan jumlah pekerja saat menggunakan fasilitas umum seperti tempat ibadah atau kantin. “Perusahaan juga wajib menyediakan suplemen maupun makanan bergizi dan menyosialisasikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta informasi tentang Covid-19 kepada para pekerja,” jelas Agus.

 

(Baca: Maju Mundur Kebijakan Pembatasan Transportasi Ojol di Masa PSBB)

 

Di samping itu, para pekerja harus menerapkan PHBS serta memakai msker sejak keluar rumah dan memakai sarung tangan selama berada di area pabrik. Aturan physical distancing sejauh minimal satu meter serta menghindari kontak fisik juga harus dipatuhi oleh para pekerja.

 

Menperin menambahkan, surat edaran ini merupakan dasar bagi mekanisme izin unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Menperin menyebutkan, sektor-sektor tersebut antara lain industri alat kesehatan dan aneka pangan yang diperlukan untuk menyuplai kebutuhan di dalam negeri. “Kami juga berharap sektor tersebut dapat melakukan ekspor untuk pasar global,” tambahnya.

 

Surat edaran bertanggal 7 April 2020 tersebut ditujukan kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, ketua asosiasi pengusaha Indonesia, ketua asosiasi industri, serta pimpinan perusahaan industri maupun perusahaan kawasan industri. Di dalamnya memuat pedoman bagi pelaku industri dalam menjalankan kegiatan usahanya selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

 

“Kami mengharapkan sektor industri dapat tetap memberikan kontribusi terhadap ekonomi nasional walaupun dalam kondisi yang di luar harapan, terutama dari sektor-sektor yang masih memiliki permintaan tinggi,” papar Agus.

 

Di samping itu, para pekerja harus menerapkan PHBS serta memakai msker sejak keluar rumah dan memakai sarung tangan selama berada di area pabrik. Aturan physical distancing sejauh minimal satu meter serta menghindari kontak fisik juga harus dipatuhi oleh para pekerja. Menteri AGK menambahkan, surat edaran ini merupakan dasar bagi mekanisme izin unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020.

 

Diwajibkan Rapid Test

Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan bahwa pabrik dengan jumlah pegawai ribuan di Kabupaten Bogor Jawa Barat tetap boleh beroperasi saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), asalkan setiap pegawainya mengikuti tes cepat atau rapid test virus Corona Covid-19. "Saya sudah konsul ke Pak Gubernur ini bisa dilakukan ketika dianggap aman, artinya industri yang mempekerjakan 7.000 orang bila tetap berjalan, (pegawainya) harus dirapid test," ujarnya, Senin (13/4) seperti dikutip dari Antara.

 

Menurutnya, hasil rapid test para pegawai itu nantinya bisa menjadi acuan pabrik bisa tetap beroperasi atau tidak. Jika hasilnya nihil, maka pabrik tetap boleh lanjut beroparasi, tapi jika ada salah satunya yang terindikasi Covid-19, maka pihak perusahaan perlu membuat komitmen khusus dengan Pemkab Bogor.

 

"Banyak perusahaan satu pabriknya 7.000 karyawan, kalau diberhentikan gimana nasibnya, juga kalau tak diberhentikan gimana dengan penerapan PSBB. Maka, harus ada komitmen perusahaan dengan pemda," beber perempuan yang juga merupakan Ketua DPW PPP Jawa Barat itu.

 

Ade Yasin mengatakan, pembelian alat rapid test masing-masing pegawai dibebankan ke pihak perusahaan, karena menurutnya operasional pabrik merupakan kebutuhan perusahaan. Ia menerangkan, PSBB Kabupaten Bogor akan dilaksanakan serentak dengan empat wilayah lainnya di Jawa Barat pada Rabu, 15 April 2020. Tapi, khusus di Kabupaten Bogor hanya di zona merah Covid-19.

 

Seperti diketahui, hingga Senin (13/4) malam, Pemkab Bogor menetapkan 13 kecamatan sebagai zona merah Covid-19 sesuai masing-masing domisili para pasien yang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.

 

Dari 13 kecamatan, Gunung Putri merupakan wilayah dengan pasien COVID-19 terbanyak yakni delapan orang, kemudian Cibinong tujuh orang, Bojonggede enam orang, Cileungsi empat orang, Ciampea tiga orang, Parung Panjang dan Kemang masing-masing dua orang, serta Ciomas, Jonggol, Citeureup, Ciseeng, Babakan Madang, dan Ciawi masing-masing satu orang. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait