Penolakan Bareskrim atas Laporan untuk Ahok Jadi Pertanyaan
Berita

Penolakan Bareskrim atas Laporan untuk Ahok Jadi Pertanyaan

Petugas Bareskrim Polri menolak laporan karena tidak ada surat fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Ahok di salah satu sidang MK. Foto: RES
Ahok di salah satu sidang MK. Foto: RES
Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Fajar Sidik mempertanyakan sikap petugas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, yang menolak laporan polisi terkait dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok.
"Kenapa Bareskrim menolak karena alasan harus ada surat fatwa MUI," kata Fajar di Jakarta, kemarin.
Fajar menyebutkan petugas Bareskrim Polri menolak laporan karena tidak ada surat fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.
Politisi Partai Gerindra itu menuduh Ahok telah melakukan tindak pidana penistaan agama sesuai Pasal 165 KUHP. Fajar meminta Bareskrim bersikap adil dan tanpa pandang bulu untuk menegakkan hukum di Indonesia.
Terlebih Ahok merupakan bakal calon pemimpin sekaligus petahana Gubernur DKI pada pilkada 2017 mendatang. "Bareskrim sebagai pengayom harus adil," ujar Fajar.
Sebelumnya beberapa elemen masyarakat yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) berupaya melaporkan Ahok ke kepolisian. Dugaannya adalah penistaan agama. 
Dasar pelaporan adalah rekaman video yang di dalamnya, menurut para pelapor, berisikan ucapan sang gubernur yang menyinggung ayat di dalam kitab suci Al Quran.
Selain ke kepolisian, Ahok juga dilaporkan pihak yang sama ke Badan Pengawas Pemilu. Pelapor mengklaim memiliki bukti tautan video yang diunggah ke internet.
Warga Dilaporkan karena Menuding Ahok
Sementara itu pada hari yang sama, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan melaporkan seorang warga, Hanibal yang menuduh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberikan uang Rp10 triliun terkait pencalonannya sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya.
"Hasil Rapat DPP PDI Perjuangan memutuskan orang menyebarkan berita itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan Trimedia Panjaitan di Jakarta, kemarin.
Politisi PDI Perjuangan itu melaporkan Hanibal berdasarkan Laporan Polisi Nomor : P/4841/X/2016/PMJ/DITRESKRIMSUS dengan jeratan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Traksaksi Elektronik (ITE).
Trimedia mengaku telah menemui Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan guna menindaklanjuti laporan pencemaran nama baik melalui media online tersebut.
Trimedia meyakini terlapor Hanibal melanggar UU tentang ITE dan sudah menyiapkan beberapa saksi terkait laporan pencemaran nama baik terhadap partai itu.
Anggota Komisi III Bidang Hukum DPR RI itu berharap penyidik Polda Metro Jaya segera memproses laporan itu agar meredam situasi dan kondisi panas menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
Trimedia menegaskan PDI Perjuangan tidak meminta mahar uang kepada para calon kepala daerah yang diusung karena justru partai memberikan kepada beberapa calon dengan elektabilitas tinggi.
Trimedia mempercayakan penyidik kepolisian mampu mengidentifikasi dan mengungkap motif pelaku menginformasikan fitnah itu. Sekretaris Badan Bantuan Hukum DPP PDI Perjuangan Sirra Prayuna menambahkan pemberitaan itu mengandung kebohongan, fitnah dan membunuh karakter.  (Ikuti ISU HANGAT: BANI Riwayatmu Kini)
Tags: