Penolakan Bareskrim atas Laporan untuk Ahok Jadi Pertanyaan
Berita

Penolakan Bareskrim atas Laporan untuk Ahok Jadi Pertanyaan

Petugas Bareskrim Polri menolak laporan karena tidak ada surat fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Dasar pelaporan adalah rekaman video yang di dalamnya, menurut para pelapor, berisikan ucapan sang gubernur yang menyinggung ayat di dalam kitab suci Al Quran.Selain ke kepolisian, Ahok juga dilaporkan pihak yang sama ke Badan Pengawas Pemilu. Pelapor mengklaim memiliki bukti tautan video yang diunggah ke internet.
Warga Dilaporkan karena Menuding Ahok
Sementara itu pada hari yang sama, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan melaporkan seorang warga, Hanibal yang menuduh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberikan uang Rp10 triliun terkait pencalonannya sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya.
"Hasil Rapat DPP PDI Perjuangan memutuskan orang menyebarkan berita itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan Trimedia Panjaitan di Jakarta, kemarin.
Politisi PDI Perjuangan itu melaporkan Hanibal berdasarkan Laporan Polisi Nomor : P/4841/X/2016/PMJ/DITRESKRIMSUS dengan jeratan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Traksaksi Elektronik (ITE).
Trimedia mengaku telah menemui Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan guna menindaklanjuti laporan pencemaran nama baik melalui media online tersebut.
Trimedia meyakini terlapor Hanibal melanggar UU tentang ITE dan sudah menyiapkan beberapa saksi terkait laporan pencemaran nama baik terhadap partai itu.
Halaman Selanjutnya:
Tags: