Regulasi Penjualan Rokok Kian Diperketat dalam PP Kesehatan
Terbaru

Regulasi Penjualan Rokok Kian Diperketat dalam PP Kesehatan

Dalam PP Kesehatan, pemerintah mengatur sejumlah larangan dalam penjualan rokok. Kini penjualan rokok eceran dilarang. Berikut aturannya.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi regulasi penjualan rokok. Foto: pexels.com
Ilustrasi regulasi penjualan rokok. Foto: pexels.com

Pemerintah kini memperketat aturan penjualan rokok. Langkah ini dilakukan atas lima alasan. Pertama, menurunkan prevalensi perokok dan mencegah perokok pemula. Kedua, untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok. Ketiga, meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa rokok. Keempat, melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya konsumsi rokok atau paparan zat aditif. Kelima, mendorong dan menggerakkan masyarakat untuk aktif terlibat dalam upaya pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.

Baca juga:

Beberapa kebijakan terbaru seputar regulasi penjualan rokok sebagaimana dimuat dalam PP Kesehatan atau PP 28/2024 adalah sebagai berikut.

  1. Menggunakan mesin layanan diri (Pasal 434 huruf a PP 28/2024).
  2. Menjual kepada orang di bawah 21 tahun dan perempuan hamil (Pasal 434 huruf b PP 28/2024).
  3. Dilarang menjual rokok secara eceran per batang, namun untuk cerutu dan rokok elektronik aturan ini dikecualikan (Pasal 434 huruf c PP 28/2024).
  4. Dilarang menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik yang dijual di sekitar pintu masuk, pintu keluar, atau tempat yang sering dilalui (Pasal 434 huruf d PP 28/2024).
  5. Dilarang dijual dalam 200 meter dari tempat pendidikan atau tempat bermain anak (Pasal 434 huruf e PP 28/2024).
  6. Dilarang dijual dalam jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial yang tidak memiliki layanan verifikasi umur (Pasal 434 huruf f PP 28/2024).
  7. Dilarang menjual produk tembakau atau rokok elektronik di daerah kawasan tanpa rokok, kecuali tempat tersebut dialokasikan sebagai tempat kegiatan penjualan (Pasal 442 ayat (1) PP 28/2024).

Lebih lanjut, PP Kesehatan atau PP 28/2024 juga mengatur perihal iklan produk rokok, produk tembakau lain, serta rokok elektronik di tempat penjualan (pasar swalayan modern). Aturan yang dimaksud diakomodir dalam Pasal 448 ayat (1) PP 28/2024 adalah sebagai berikut.

  1. Iklan rokok tidak diletakkan pada pintu atau area masuk dan keluar, serta pada tempat yang mudah dilihat oleh anak-anak.
  2. Iklan rokok harus mencantumkan peringatan kesehatan.
  3. Iklan rokok harus mencantumkan tulisan "Dilarang menjual dan memberi kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil".
  4. Iklan rokok tidak menggambarkan atau menyarankan bahwa mengonsumsi produk tembakau dan rokok elektronik memberikan manfaat bagi kesehatan.
  5. Iklan rokok tidak menggunakan kata atau kalimat yang menyesatkan dan/atau berupa ajakan untuk mengonsumsi produk tembakau dan rokok elektronik.
  6. Iklan rokok tidak memperagakan, menggunakan, dan/atau menampilkan wujud atau bentuk produk tembakau dan rokok elektronik, atau sebutan lain yang dapat diasosiasikan dengan merek produk tembakau dan rokok elektronik.
  7. Iklan rokok tidak menampilkan anak, remaja, dan/atau wanita hamil dalam bentuk gambar dan/atau tulisan.
  8. Iklan rokok tidak ditujukan terhadap anak, remaja, dan/atau wanita hamil.
  9. Iklan rokok tidak menggunakan kartun atau animasi sebagai bentuk tokoh iklan.
  10. Iklan rokok tidak bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.

Follow Official Whatsapp Channel Hukumonline untuk mendapatkan update terkini seputar dunia hukum Indonesia sekarang juga! Klik link berikut untuk bergabung!

Tags:

Berita Terkait