Penjualan Produk Asuransi Melalui Bank Diperketat
Berita

Penjualan Produk Asuransi Melalui Bank Diperketat

Melalui SE BI No 12/35/DPNP, bank perlu meningkatkan kehati-hatian dalam memasarkan produk bancassurance dan meningkatkan perlindungan terhadap nasabah.

Yoz
Bacaan 2 Menit
Bank Indonesia perketat aturan penjualan produk asuransi<br> melalui Bank. Foto: Sgp
Bank Indonesia perketat aturan penjualan produk asuransi<br> melalui Bank. Foto: Sgp

Memasuki tahun 2011, Bank Indonesia (BI) memperketat aturan terkait aktivitas kerja sama pemasaran antara bank dengan perusahaan asuransi (bancassurance). Dalam rangka meningkatkan penerapan manajemen risiko bagi bank, terutama risiko hukum dan risiko reputasi serta melindungi kepentingan nasabah, BI merasa perlu menyempurnakan ketentuan yang terkait dengan bancassurance.

 

Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran BI No 12/35/DPNP tanggal 23 Desember 2010. Penyempurnaan yang dilakukan di antaranya memperjelas pengklasifikasian model bisnis bancassurance, pengaturan mengenai jenis-jenis produk asuransi yang dapat dipasarkan oleh bank dan peningkatan transparansi kepada nasabah.

 

Menurut Gubernur BI Darmin Nasution, penyempurnaan ketentuan ini merupakan salah satu upaya mendukung program kegiatan Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Program itu mencakup Program Peningkatan Kualitas Pengaturan Perbankan, Program Peningkatan Kualitas Manajemen dan Operasional Perbankan, dan Program Peningkatan Perlindungan Nasabah.

 

Dalam jumpa pers di BI akhir Desember lalu, Darmin mengatakan, pokok-pokok ketentuan aktivitas penjualan bancassurance untuk memperjelas dan mengatur ulang aspek-aspek manajemen risiko atas aktivitas bancassurance yang selama ini telah berjalan di industri perbankan. Pertama, perubahan dalam melakukan klasifikasi bancassurance, yang diatur berdasarkan model bisnis/jenis kerjasama yang terdiri dari model bisnis Referensi, Kerjasama Distribusi, dan Integrasi Produk.

 

Kedua, perubahan terkait dengan produk asuransi yang dapat dipasarkan dalam bancassurance. Ketiga, penyempurnaan terkait dengan aspek transparansi kepada nasabah. Pengaturan baru ini juga sekaligus mensikronkan dengan pengaturan-pengaturan terkait perasuransian yang dikeluarkan oleh otoritas pengawas perasuransian.

 

“Ke depan, bank perlu meningkatkan kehati-hatian dalam memasarkan produk bancassurance dan meningkatkan perlindungan terhadap nasabah melalui transparansi yang lebih jelas dan melakukan mitigasi risiko yang mungkin timbul,” ujarnya.

 

Untuk diketahui, SE BI No 12/35/DPNP diterbitkan lantaran meningkatnya kebutuhan masyarakat atas produk asuransi, yang diikuti dengan peningkatan pemasaran produk asuransi melalui bancassurance. SE BI ini merupakan kelanjutan dari pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 11/25/2009 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.

 

Selama tahun 2010 sendiri, Bapepam-LK mencatat terdapat 524 produk baru dan satu produk yang dihentikan pemasarannya. Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, Isa Rachmatarwata, mengatakan dengan adanya SE BI, maka penjualan produk asuransi melalui bank bakal diatur ulang.

 

Salah satu yang ditegaskan dalam SE BI ini adalah bank hanya diperkenankan melakukan integrasi produk terkait dengan produk asuransi yang bersifat proteksi atau perlindungan. Terhadap produk asuransi atau bundled product yang tidak dapat disesuaikan atau bertentangan dengan surat edaran ini, bank wajib melakukan beberapa tindakan. Misalnya,  menghentikan segera penjualan produk tersebut atau mengalihkan sepenuhnya kepada perusahaan asuransi mitra bank yang bersangkutan. Atau, melakukan hal-hal yang diperlukan terkait dengan kelanjutan produk yang telah dijual melalui bancassurance untuk kepentingan nasabah sesuai yang telah diperjanjikan antara bank, perusahaan asuransi mitra bank, atau nasabah sampai dengan berakhirnya masa pertanggungan asuransi dan/atau jangka waktu produk bank.

 

Terhadap produk asuransi atau bundled product yang telah berjalan tersebut, bank dilarang melakukan aktivitas yang terkait dengan perpanjangan jangka waktu atau penambahan nilai kontrak.

 

Bisa juga menjelaskan kembali kepada nasabah secara lisan dan tertulis atas bagian produk yang menjadi risiko bank dan bagian yang menjadi risiko perusahaan asuransi mitra bank, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. 

 

Bank yang telah melakukan bancassurance namun pelaksanaan aspek utama bancassurance belum sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam ketentuan ini dan/atau telah memiliki kebijakan dan prosedur tertulis penerapan Manajemen Risiko pada bancassurance sebelum SE BI ini berlaku, wajib menyesuaikan paling lambat 6 bulan sejak SE BI ini berlaku.

Tags: