Penjual Vaksin Ilegal Bisa Dijerat Korupsi dalam Keadaan Tertentu
Terbaru

Penjual Vaksin Ilegal Bisa Dijerat Korupsi dalam Keadaan Tertentu

Penegak hukum semestinya berani menjerat dengan rumusan Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Vaksin yang dijual pelaku, merupakan jatah vaksinasi bagi tenaga lembaga pemasyarakatan dan warga binaan Lapas Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara. Namun malah disalahgunakan pelaku dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak. Bagi Azmi perbuatan tersebut tak bermoral yang dilakukan orang yang memiliki ilmu kesehatan dan ilmu hukum.

“Sangat memalukan perilaku oknum para penyelenggara negara begini jadi sudah hukum mati saja agar hukum itu benar benar ditegakkan, berkualitas, dan bisa dirasakan masyarakat, sepanjang sanksi hukumannya masih bisa dinego yang ada korupsi akan terus semakin subur,” katanya.

Terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berpandangan perbuatan empat pelaku harus diganjar hukuman setimpal karena telah menyalahgunakan kewenangannya demi meraup kepentingan pribadi di tengah situasi pandemi Covid-19. Menurutnya, perbuatan pelaku yang dua diantaranya dokter berstatus ASN mencoreng nama baik profesi tenaga kesehatan.

“Perbuatan dokter dan ASN di Sumatera Utara yang menjual vaksin Covid-19 secara ilegal, sangat mencederai rasa kemanusiaan. Apalagi dilakukan di saat kita melawan wabah agar bisa segera keluar dari pandemi,” katanya.

Seperti diketahui, para pelaku memanfaatkan jatah vaksin untuk tenaga Lapas dan warga binaan untuk dijual ke pihak lain. Pelaksanaan vaksinasi ilegal dengan nilai suap sebesar Rp 238,7 juta itu, telah melanggar program vaksinasi pemerintah. Dia menilai tindakan tersebut merusak alur pemberian vaksin. “Dan vaksin yang dijual Rp 250 ribu per dosisnya tersebut telah diberikan kepada 1.085 orang secara ilegal,” katanya.

Senator asal Jawa Timur itu geram lantaran tindakan tersebut dilakukan oknum yang bekerja secara stabil ekonominya. Apalagi dokter memiliki penghasilan yang cukup. Begitupula PNS Kanwil Kemenkumham. Menurutnya, mengambil kesempatan ambil untung di saat orang bekerja di banyak sektor mencoba bertahan hidup di tengah pandemi tidaklah dibenarkan.

Karena itu, mantan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) itu mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut. Setidaknya kepolisian bekerja sama dengan Satgas Covid-19 di daerah harus ketat melakukan pengawasan. Sebab dikhawatirkan dugaan korupsi dapat terjadi di daerah lain. Yang pasti, pelakunya mesti diganjar hukuman setimpal. “Kita harus sama-sama memastikan program vaksinasi berjalan lancar,” katanya.

Tags:

Berita Terkait