Penjelasan Hukum Soal Polemik Iuran BPJS Kesehatan Pasca Putusan MA
Berita

Penjelasan Hukum Soal Polemik Iuran BPJS Kesehatan Pasca Putusan MA

Polemik ini tidak lepas karena proses uji materi MA bersifat tertutup, sehingga mempengaruhi sikap para pihak menerjemahkan putusan tersebut.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Bayu mengomentari sikap BPJS yang menganggap masih memiliki waktu 90 hari pasca putusan MA tersebut mengacu pada Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil. Pasal 8 Perma 1/2011 menyatakan apabila setelah 90 hari putusan MA tersebut diserahkan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan perundang-undangan tersebut ternyata tidak melaksanakan kewajibannya, maka demi hukum perundang-undangan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.

 

Untuk itu, Bayu menyampaikan sekarang momen yang tepat untuk mencabut Perma 1/2011 tersebut sehubungan dengan pergantian pimpinan MA. Menurutnya, UU Mahkamah Agung dan UU Kekuasaan Kehakiman tidak menyatakan proses uji materiil MA harus bersifat tertutup dan semua proses persidangan diatur secara terbuka kecuali ada undang-undang lain yang menentukan.

 

“Ini (tertutup) murni penafsiran sepihak dari MA yang menganggap judicial review itu sama dengan kasasi. Judicial review ini pengadilan pertama dan terakhir kalau kasasi masuk akal enggak ada lagi pemanggilan para pihak dan adu dalil. Ini kesalahan menganggap kewenangan judicial review ini sama dengan kasasi,” jelas Bayu.

 

Penjelasan BPJS Kesehatan

Terkait polemik iuran, BPJS Kesehatan menyatakan akan mempelajari dan siap menjalankan Putusan MA terkait pembatalan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen PBPU yang sudah ditayangkan melalui website resmi Mahkamah Agung pada 31 Maret 2020. “BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan Putusan MA tersebut.

 

Saat ini Pemerintah dan Kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti,” terang Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf dalam keterangan persnya, Kamis (2/4).

 

Iqbal menambahkan hal ini dilakukan mengingat sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 8 ayat (1); Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara, dan ayat (2); Dalam hal 90 (Sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.

 

“Melihat aturan di atas, tindak lanjut Putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru, atau apabila jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut, maka Pepres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan. Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang berproses,” kata Iqbal.

Tags:

Berita Terkait