Penjelasan Hukum Soal Polemik Iuran BPJS Kesehatan Pasca Putusan MA
Berita

Penjelasan Hukum Soal Polemik Iuran BPJS Kesehatan Pasca Putusan MA

Polemik ini tidak lepas karena proses uji materi MA bersifat tertutup, sehingga mempengaruhi sikap para pihak menerjemahkan putusan tersebut.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Dia menyampaikan pihaknya juga telah bersurat kepada Pemerintah dalam hal ini Sekretaris Negara untuk menetapkan langkah-langkah yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya, dalam mengeksekusi putusan tersebut.

 

“Masyarakat juga diharapkan tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri dan akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari Pemerintah. Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta,” tambah Iqbal.

 

Tags:

Berita Terkait