Penjamin PT Fit-U Pailit
Berita

Penjamin PT Fit-U Pailit

Selaku penjamin pribadi atas utang PT Fit-U, Danny Lukita dinilai bertanggung jawab dalam melunasi sisa utang perusahaan garmen itu, meski PT Fit-U telah dipailitkan.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

PT Fit-U telah menerima fasilitas kredit dari Citibank sebesar AS$500.000 berdasarkan export financing agreement tertanggal 3 Oktober 1995, beserta  perpanjangan dan perubahan perjanjian. Dalam perjalanannya, perjanjian tersebut mengalami 22 kali perubahan dimana terdapat perubahan nilai fasilitas kredit dan jatuh tempo. Terakhir, nilainya sebesar AS$2,1 juta dan jatuh tempo pada 3 Oktober 2008.

 

Kreditur Lain

Majelis hakim menyatakan Danny juga memiliki utang terhadap PT Chinatrust Indonesia. Berdasarkan  Pengumuman Pembagian Penutup Harta Pailit Chinatrust hanya mendapat Rp23,126 miliar sehingga masih ada sisa utang. Sayang tak disebut berapa sisanya. Sebelumnya, Chinatrust memberi kucuran kredit pada PT Fit-U, Danny bertindak selaku penjamin pribadi. Dengan demikian, Chinatrust berkedudukan sebagai kreditur lain sehingga persyaratan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan telah terpenuhi.

 

Majelis hakim menilai pembuktian dalam perkara ini sangat sederhana sebab timbulnya utang didasarkan atas perjanjian sehingga persyaratan dalam Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan terpenuhi.

 

Kuasa hukum Danny, dalam jawaban, membantah berutang kepada Citibank Pemohon dan kreditor lain. Karena PT Fit-U dinyatakan pailit dan kreditor telah menjual jaminan yang diserahkan kepadanya. Hanya, pihak Danny sama sekali tidak mengajukan bukti yang dapat membuktikan kalau piutang Citibank dan kreditor lain yaitu PT Chinatrust telah lunas dengan penjualan asset jaminan yang ada padanya. Karena itu, kuasa hukum Danny dinilai tidak berhasil membuktikan dalil bantahannya. “Apa yang telah berhasil dibuktikan oleh pemohon tidak dapat dilumpuhkan oleh termohon,” kata Nirwana.

 

Tags: