Penjamin Obligasi Dimohonkan PKPU
Berita

Penjamin Obligasi Dimohonkan PKPU

Pemohon berpegang pada SEMA 39K/N/1999.

HRS
Bacaan 2 Menit
Foto: Pengadilan Niaga Jakarta. (Sgp)
Foto: Pengadilan Niaga Jakarta. (Sgp)

PT Buana Listya Tama Tbk mendapat ujian. Lantaran ada permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Gramercy Distressed Debt Master Fund dan Gramercy High Yield Corporate Emerging Markets Debt Master Fund.

Permohonan PKPU pada perseroan telah sampai pada tahap pembuktian di Pengadilan Niaga Jakarta, Senin (4/11).

Pemohon adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Cayman Island dan menyatakan bahwa PT Buana Listya Tama Tbk memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar AS$427.417.818,55 pada 24 September 2012. Untuk Pemohon I, PT Buana Listya Tama Tbk memiliki utang senilai AS$737.547.502 dan senilai AS$1,854,827,25 atas Pemohon II.

Menurut para pemohon, utang ini timbul berdasarkan penerbitan guaranteed senior notes (obligasi yang dijamin) yang diterbitkan oleh BLT Finance B.V yang dijamin termohon. Hal ini tercantum dalam nota penawaran tertanggal 27 April 2007 yang diterbitkan BLT Finance B.V.

Selain dari obligasi yang dijamin, utang perseroan dengan kode perdagangan BULL ini juga berasal dari Indenture (surat perjanjian bermeterai antara beberapa pihak, yang masing-masing pihak menerima tembusan perjanjian tersebut/ perjanjian perwaliamanatan), tertanggal 4 Mei 2007. Indenture diterbitkan HSBC Bank USA sebagai trustee, principal paying agent, registrar dan collateral agent.

Berdasarkan Indenture, utang ini harus dibayar BLT Finance sebagai issuer (penerbit) sesuai tanggal dan tata cara yang diatur sejak 14 Mei 2007 hingga jatuh tempo 2014. Pembayaran bunga atas utang pokok surat utang wajib dilakukan setiap tanggal 15 Mei dan 15 November. Apabila lalai, dalam tenggang waktu 30 hari, unsur waktu kelalaian menjadi terpenuhi.

Rupanya, BLT Finance gagal bayar sejak 15 Mei 2012. Alhasil, HSBC sebagai trustee mengirimkan surat teguran sebanyak tiga kali, yaitu 13 Agustus, 5 September, dan 24 September 2012. Namun, BULL tetat tidak membayar.

Melihat hal ini, para pemohon pun menarik BULL sebagai termohon. Alasannya adalah termohon sebagai penjamin telah melepaskan hak perlindungan dan keistimewaannya sebagai penjamin. Hal ini merujuk pada Pasal 1430, 1831, 1837, dan Pasal 1847-1850 KUHPerdata.

Lebih lanjut, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No 39K/N/1999, seorang penjamin yang melepaskan haknya dapat dituntut secara langsung untuk memenuhi kewajibannya dan bahkan dimohonkan pailit

Terlepas dari utang, BULL memiliki kreditor lain, di antaranya adalah Gramercy Emerging Markets Fund, Gramercy Distressed Opportunity Fund, Ltd., Merril Linch Credit Product, dan PT Bank Internasional Indonesia Tbk.

Berdasarkan laporan auditor independen atas laporan keuangan konsolidasi BULL periode 31 Maret 2011 dan 31 Desember 2010, perseroan juga mempunyai kreditor lain. Yaitu Bank Syariah Mandiri, Bank Syariah BRI, dan Ing Bank N.V Singapura.

Sayangnya, kuasa hukum para pemohon Harjon Sinaga enggan berkomentar terkait kasus ini. "Nanti saja," tuturnya usai persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum BULL Darwin Aritonang menolak mengakui utang-utang tersebut. Pasalnya, BULL tidak tepat didudukkan sebagai debitor. "Yang seharusnya menjadi debitor adalah BLT Finance B.V. Bukan kita (BULL, red). Kita hanya penjamin saja," tuturnya.

Ia menambahkan pemohon PKPU juga tidak tepat. Menurutnya, pemohon PKPU atas perkara ini adalah wali amanat dan pemegang bond sebesar 25persen sebagaimana diatur dalam Bagian Keempat Indenture. "Mereka (para pemohon, red) bukan wali amanat dan juga bukan pemegang bond (obligasi-red) sebesar 25 persen," pungkasnya.

Tags: