Penipuan dan Pencurian Pulsa Resahkan Banyak Kalangan
Utama

Penipuan dan Pencurian Pulsa Resahkan Banyak Kalangan

DPR dan Menkominfo sepakat aksi penipuan dan pencurian pulsa merupakan perbuatan pidana.

M Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

“Kata 'mengambil barang orang lain' dalam Pasal 362 KUHP sudah diperluas tafsirannya. Tidak hanya mengambil secara 'fisik'. Dalam yurisprudensi hukum pidana 'pencurian aliran listrik' dengan menyambungkan kawat dari tiang listrik ke rumah kita, dia dianggap mencuri. Analogi pencurian pulsa bisa digunakan,” tegasnya saat rapat dengan Menkominfo, Senin (10/10).

 

Tjahjo berpendapat tindakan penipuan dan pencurian pulsa itu murni kriminal. Operator provider bisa diusut secara pidana dan pemerintah wajib memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat. Menurutnya, kejadian semacam ini tidak boleh dibiarkan karena ini sudah menjadi tugas pemerintah.

 

Sementara itu, Menkominfo Tifatul Sembiring menyatakan pemerintah tidak bisa mengatur secara penuh perusahaan penyedia konten (content provider) telepon seluler. Dia beralasan, tidak ada peraturan perundangan-undangan yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk itu. Di Kementerian, content provider hanya terdaftar. “Pemerintah tidak bisa mengontrol secara penuh karena tidak ada aturannya,” ujarnya.

 

Menurut Tifatul, masalah SMS premium, yang diduga menjadi alat pencurian pulsa, telah diatur dalam Peraturan Menkominfo Nomor 01 Tahun 2009. Namun, katanya, dalam peraturan itu content provider hanya punya kewajiban mendaftar. Dia menjelaskan, content provider hanya dikontrol oleh operator lewat sejumlah perjanjian kerja sama. Untuk itu, pihaknya hanya bisa meminta kepada operator untuk mem-blacklist content provider yang bermasalah.

 

Dia mengakui, peraturan yang terbit pada tahun 2009 itu memang banyak mendapat tentangan dari sejumlah pihak. Bahkan, peraturan itu sedang di-judicial review saat ini. Lebih jauh, Tifatul berjanji akan menemui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk mengusut masalah ini. “Kalau ada fakta penyedotan pulsa, polisi yang mengusut karena itu termasuk perbuatan kriminal,” tandasnya.

Tags: