Penipuan dan Pencurian Pulsa Resahkan Banyak Kalangan
Utama

Penipuan dan Pencurian Pulsa Resahkan Banyak Kalangan

DPR dan Menkominfo sepakat aksi penipuan dan pencurian pulsa merupakan perbuatan pidana.

M Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Secara konsisten tiap minggunya pulsa David diambil Rp10 ribu. Hal ini dia lihat dari daftar informasi biaya tagihan telepon kartu HALO yang diterimanya tiap bulan. Sampai gugatan dilayangkan setidaknya pulsa David dipotong sebanyak sembilan kali.

 

Menurut David, tindakan Telkomsel yang telah melakukan penawaran, pengikatan sepihak fasilitas layanan Opera Mini, memperpanjang secara otomatis waktu langganan serta melakukan penarikan atau penagihan atas penggunaan fasilitas tanpa persetujuan pelanggan adalah perbuatan melawan hukum. “Hak subjektif pelanggan dilanggar oleh Telkomsel.”

 

Lebih jauh, David menunjuk ketentuan Pasal 1 butir 4 dan butir 5 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 10/Per/M.Kominfo/3/2007 tentang Penggunaan Fitur Berbayar Jasa Telekomunikasi. Isinya menyatakan bahwa fitur berbayar adalah fasilitas layanan tambahan dikenakan biaya yang diberikan oleh penyelenggara telekomunikasi atas persetujuan pelanggan.

 

Masih merujuk pada peraturan yang sama pada Pasal 2 butir 3 David juga menunjukkan kewajiban hukum Telkomsel sebagai penyelenggara telekomunikasi. Yaitu wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dan atau dengan layanan SMS dari pelanggan untuk mengaktifkan fitur berbayar.

 

Dikatakan David, seharusnya Telkomsel mendapat persetujuan terlebih dulu dari pelanggan untuk mengaktifkan fitur berbayar seperti ini. Bukannya sepihak mengaktifkan dan lantas memaksa pelanggan untuk melakukan unreg.

 

Dipidanakan

Aksi penipuan dan pencurian pulsa juga membuat DPR geram. Anggota Komisi I DPR Tjahjo Kumolo mengkritik sikap Menkominfo Tifatul Sembiring terkait kasus tersebut. Menurutnya, sikap menteri asal PKS itu ‘lembek’. Dia meminta kepolisian untuk mengusut kasus itu hingga tuntas. “Menkominfo tidak tegas. Jangan-jangan mereka dapat 'kick back' dari praktik curang itu,” ujar politisi PDIP ini.

 

Menurut Tjahjo, kasus pencurian pulsa bisa diproses dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Beleid tersebut menyatakan, barang siapa yang mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum diancam karena pencurian dengan pidana penjara maksimum lima tahun.

Tags: