Pengusaha Tambang Keluhkan Lambatnya Proses Perizinan
Berita

Pengusaha Tambang Keluhkan Lambatnya Proses Perizinan

Keinginan pengusaha melanjutkan kembali usahanya terhambat lantaran berbelitnya proses di Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan.

YOZ
Bacaan 2 Menit
Masyarakat Pertambangan Indonesia keluhkan lambatnya proses perizinan. Foto: Ady
Masyarakat Pertambangan Indonesia keluhkan lambatnya proses perizinan. Foto: Ady

Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI) mengakui terdapat beberapa permasalahan yang terjadi di sektor pertambangan, khususnya sejak berlakunya UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Namun, undang-undang tersebut telah memberikan nuansa positif bagi pemerintah yang sedang mengupayakan agar pengelolaan sumber daya alam nasional menjadi lebih berdaulat.

Dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Senin (25/6), juru bicara MPI, Herman Afif Kusumo, mengatakan kehadiran Permen ESDM No. 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral memang telah menimbulkan polemik dan wacana perlunya melakukan checks and balances terhadap implementasi dari amanat UU Minerba.

Untuk Permen ESDM No. 11 Tahun 2012 yang merupakan penyempurnaan dari Permen No. 7 Tahun 2012, pemerintah telah berupaya untuk meluruskan hal-hal yang dianggap kurang dipahami stakeholder, antara lain perusahaan masih dapat melakukan ekspor raw material/ore asalkan perusahaan tersebut mengikuti prosedur dan aturan-aturan yang ada.

“Diantaranya seperti clear and clean, menyampaikan program kerja, termasuk rencana kedepan untuk mengupayakan dibangunnya pabrik pengolahan guna mendapatkan nilai tambah yang lebih besar daripada hanya menggali dan menjual tanah air semata,” katanya.

Menurut Herman, proses implementasi regulasi Permen ESDM No. 7 Tahun 2012 pada kenyataannya telah memunculkan keterlibatan instansi lain di jajaran pemerintahan, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan dalam pengaturan fiskal dan tata niaga ekspornya merupakan bentuk penertiban, penegakan hukum dan pembinaan.

Namun, ia menyayangkan dalam kenyataannya proses birokrasi yang ada di Ditjen Minerba Kementerian ESDM maupun Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag telah menimbulkan kegalauan bagi sebagian besar kalangan pengusaha.

“Hal ini terlihat dengan begitu berlarutnya proses memperoleh perizinan yang dinilai sangat prosedural sehingga nasib pengusaha untuk melanjutkan kembali usahanya menjadi tanda tanya,” ujarnya.


Atas dasar itu, Herman menyatakan pihaknya telah melayangkan imbauan kepada pemerintah untuk mempercepat proses birokrasi ini. Soalnya, Menteri ESDM Jero Wacik telah memerintahkan agar jajaran birokrasi di bawahnya bekerja dengan cepat. Selain itu, Jero berjanji pemerintah tidak akan menyengsarakan pengusaha asalkan pengusaha mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku.

Dijelaskan Herman, semua pihak sepakat bahwa pemerintah harus bekerja lebih cepat, namun sebaliknya diharapkan agar pengusaha pun turut membantu pemerintah dengan memberikan data-data dan informasi yang lengkap, jelas dan akurat agar proses verifikasi ekspor ini akan berjalan dengan cepat dan tepat.

Terkait pemberitaan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pemogokan kerja karyawan tambang akibat pemerintah memberlakukan Permen No. 7 Tahun 2012, Herman menilai sebetulnya isi Permen tersebut tidak meminta agar perusahaan untuk melakukan penutupan tambang.

“Isi Permen ESDM tersebut pada intinya adalah melakukan penertiban dan pengendalian ekspor,” katanya.

Persoalan PHK dan pemogokan kerja karyawan, sambung Herman, merupakan persoalan internal perusahaan yang harus diselesaikan perusahaan tersebut secara internal dengan melaksanakan kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice). Program peningkatan nilai tambah ini dilakukan agar sektor pertambangan menjadi lebih bermakna bagi kemajuan bangsa.

Di samping itu, terdapat beberapa kebijakan lain yang perlu dipertimbangkan untuk diterapkan yaitu adanya kewajiban divestasi bagi pabrik pengolahan mineral (smelter) dan adanya rencana penerapan pungutan royalty terhadap industri pengolahan mineral untuk produk pertambangan yang telah diolah/dimurnikan.

“Maka dari itu, pemerintah dan pengusaha harus mulai secara bersama-sama menyusun ulang agar kebijakan di sektor ini menjadi lebih membumi, tepat guna dan berkeadilan,” ujarnya.

Seperti diberitakan hukumonline sebelumnya, banyak pengusaha yang keberatan dengan terbitnya Permen ESDM No. 7 Tahun 2012. Kehadiran Permen ini dianggap bisa mematikan industri tambang. Keberatan pengusaha direspon pemerintah dengan menyempurnakan aturan tersebut menjadi Permen ESDM No. 11 Tahun 2012. 

Tags: