Pengusaha Minta Aturan Pengampunan Pajak
Berita

Pengusaha Minta Aturan Pengampunan Pajak

Pernah diterapkan Pemerintah pada 1984.

FNH
Bacaan 2 Menit
Pengusaha Minta Aturan Pengampunan Pajak
Hukumonline

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta Pemerintah membuat aturan pengampunan pajak terhadap Wajib Pajak (WP) yang menunggak membayar pajak atau belum melaporkan kewajiban pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Aturan pengampunan pajak ini dimaksudkan untuk mendongkrak penerimaan negara dari sektor pajak yang selama ini dinilai tidak optimal.

Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Komite Tetap Pajak Kadin, Antonius Prijo Handojo Kristanto dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (09/10). “Lebih baik diberikan pengampunan pajak agar semua yang menunggak pajak mau membayar pajak. Sehingga mendongkrak penerimaan pajak,” kata Prijo.

Prijo berpendapat pengampunan pajak dapat mendorong WP untuk segera membayar pajak tunggakan, atau yang belum melaporkan sama sekali. Pasalnya, melalui pengampunan pajak, WP hanya diwajibkan membayar pokok pajak terutang tahun terakhir tanpa disertai denda tunggakan dan utang pajak tahun sebelumnya. Bahkan, dapat meningkatkan perilaku WP untuk lebih jujur dan tepat waktu dalam membayar pajak. Kebijakan pengampunan pajak diharapkan dapat dilakukan 5 tahun sekali.

Permintaan senada pernah disampaikan Kadin kepada Pemerintah dan DPR. Sayang, DPR dan Pemerintah menolak usulan tersebut dengan alasan moral hazard, terutama untuk tersangka korupsi. Pengusaha yang menjadi tersangka korupsi tak selayaknya mendapat pengampunan pajak karena jika tetap diberikan akan mendapat cibiran masyarakat.

Meniadakan pengampunan pajak juga dimungkinkan jika WP sudah mematuhi untuk membayar pajak. “Tetapi, tetap harus dberikan sanksi pidana bagi yang terbukti melakukan tindak pidana perpajakan,” jelas Prijo.

Ia menambahkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih rendah, sehingga mempengaruhi pendapatan negara. Sistem self assessment yang diterapkan Pemerintah selama ini terbukti tak maksimal. Prijo menilai, Indonesia tak cocok mengadopsi sistem tersebut. Ia berpendapat, akan lebih tepat jika sistem perpajakan di Indonesia menggunakan official assessment.

Untuk itu, diperlukan regulasi baru sebagai landasan hukum kebijakan pengampunan pajak, disamping pemerintah juga harus menyasar pajak di sektor-sektor potensial seperti sektor perkebunan, pertambangan dan lain sebagainya. “Sektor-sektor perkebunan, pertambangan dan yang besar-besar itu masih 30 persen yang membayar pajak,” ujarnya.

Tetapi, Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Sukiatto Oyong menilai kebijakan tersebut tak bisa menjadi jaminan perilaku WP akan lebih baik. Bisa saja WP malah memanfaatkan pengampunan untuk melakukan moral hazard. “Tidak ada jaminan kalau WP akan lebih baik. Takutnya, mereka (WP) malah menunggu lima tahun untuk membayar pajak,” kata Sukiatto.

Sukiatto memang yakin pengampunan bisa meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Tetapi tetap tak ada jaminan kebijakan tersebut akan mengubah perilaku WP. Sukiatto malah menyarankan agar DJP mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor-sektor potensi pajak yang besar. “Kalaupun pengampunan pajak itu disetujui  Pemerintah, sebaiknya diatur dalam Undang-Undang baru,” ungkapnya.

Berdasarkan catatan hukumonline, kebijakan pengampunan pajak pernah ditempuh Pemerintah pada 1984. Kala itu, Presiden Soeharto menerbitkan Keputusan Presiden No. 26 Tahun 1984.

Sunset policy

Untuk diketahui, pada krisis 2008 lalu, Menteri Keuangan yang menjabat Sri Mulyani mengeluarkan sunset policy, yakni kebijakan khusus di bidang perpajakan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan  kenyamanan kepada pembayar pajak dalam berhubungan dengan Departemen Keuangan, khususnya Direktorat Pajak.

Sunset policyadalah fasilitas penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 37A UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kebijakan ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memulai kewajiban perpajakannya dengan benar. Kebijakan  ini diberlakukan dalam jangka waktu terbatas, pada 2008 saja.

Namun ada perbedaan sunset policy dan pengampunan pajak. Sunset policy adalah penghapusan denda atau sanksi administrasi, sedangkan dalam pengampunan pajak WP hanya diwajibkan membayar pokok pajak terutang tahun terakhir tanpa disertai dengan denda tunggakan dan utang pajak tahun sebelumnya.

Tags: