Pengusaha Minta Aturan Pengampunan Pajak
Berita

Pengusaha Minta Aturan Pengampunan Pajak

Pernah diterapkan Pemerintah pada 1984.

FNH
Bacaan 2 Menit

Tetapi, Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Sukiatto Oyong menilai kebijakan tersebut tak bisa menjadi jaminan perilaku WP akan lebih baik. Bisa saja WP malah memanfaatkan pengampunan untuk melakukan moral hazard. “Tidak ada jaminan kalau WP akan lebih baik. Takutnya, mereka (WP) malah menunggu lima tahun untuk membayar pajak,” kata Sukiatto.

Sukiatto memang yakin pengampunan bisa meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Tetapi tetap tak ada jaminan kebijakan tersebut akan mengubah perilaku WP. Sukiatto malah menyarankan agar DJP mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor-sektor potensi pajak yang besar. “Kalaupun pengampunan pajak itu disetujui  Pemerintah, sebaiknya diatur dalam Undang-Undang baru,” ungkapnya.

Berdasarkan catatan hukumonline, kebijakan pengampunan pajak pernah ditempuh Pemerintah pada 1984. Kala itu, Presiden Soeharto menerbitkan Keputusan Presiden No. 26 Tahun 1984.

Sunset policy

Untuk diketahui, pada krisis 2008 lalu, Menteri Keuangan yang menjabat Sri Mulyani mengeluarkan sunset policy, yakni kebijakan khusus di bidang perpajakan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan  kenyamanan kepada pembayar pajak dalam berhubungan dengan Departemen Keuangan, khususnya Direktorat Pajak.

Sunset policyadalah fasilitas penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 37A UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kebijakan ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memulai kewajiban perpajakannya dengan benar. Kebijakan  ini diberlakukan dalam jangka waktu terbatas, pada 2008 saja.

Namun ada perbedaan sunset policy dan pengampunan pajak. Sunset policy adalah penghapusan denda atau sanksi administrasi, sedangkan dalam pengampunan pajak WP hanya diwajibkan membayar pokok pajak terutang tahun terakhir tanpa disertai dengan denda tunggakan dan utang pajak tahun sebelumnya.

Tags: