PP tersebut berisi pengurangan PPh netto 30 persen dari jumlah investasi pada sektor industri tertentu. Ada lima belas sektor industri yang menikmati pengurangan PPh. Tentu saja kebijakan ini merupakan 'kado manis' di awal 2007 nanti.
14.Kelompok industri perbaikan kapal 15.Industri pembuatan logam dasar bukan besi |
Sumber: kapet.org
Namun, sebenarnya yang digadang-gadang para pengusaha adalah jenis pajak lainnya. Di sektor elektronika misalnya. Pengurangan PPh memang bagus, tapi bagi kami yang paling penting adalah pengurangan PPnBM, seru Heru Susanto, Wakil Ketua Gabungan Elektronik Indonesia (Galek) –asosiasi pengusaha sektor elektronika yang juga hadir dalam acara paparan publik tersebut.
Sayangnya, pembahasan perubahan Paket UU Perpajakan ini bisa lebih lama. Belum tentu bisa selesai Januari nanti. Bisa lama, tutur salah seorang mantan direktur di Ditjen Pajak saat dihubungi terpisah oleh Hukumonline, Kamis (21/12).
Pernyataan sumber tersebut nampaknya seiring dengan kekhawatiran Heru. Paket UU Perpajakan ini bakal molor pembahasannya. Ini sudah lama dibahas tapi belum kelar. Saya kira Pemerintah bisa membuat kebijakan pajak ini cukup dengan Kepmen, sambungnya.
Heru, yang juga Direktur PT Panasonic Manufacturing Indonesia ini memaparkan, industri elektronik pernah menikmati masa pembebasan PPnBM. Itu pada tahun 2003 di era Dirjen Pajak Hadi Purnomo. Ketika PPnBM dibebaskan, justru pendapatan negara naik 107 persen dari 2002 hingga 2004. Jadi kebijakan penghapusan pajak sangat positif, bukannya mengurangi anggaran, ujarnya.
Heru menambahkan, tidak relevan lagi jika barang elektronik digolongkan menjadi barang mewah. Buktinya, tiap tahun harga barang elektronik turun 10-20 persen. Pangsa pasar kami 74,5 persen adalah masyarakat yang tingkat belanjanya kurang dari Rp 1,25 juta sebulan, ujarnya sambil menunjukkan hasil survey AC Nielsen.
Saat ini, rata-rata komoditas elektronik dikenai PPnBM 10 persen. Heru berharap, pemerintah bisa menghapus pajak tersebut hingga 0 persen. Heru tetap menunggu paket insentif ini. Saya sangat menunggu kabar baik ini pada Januari nanti, pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Alat Besar Indonesia (Heavy Equipment Manufactures Association of Indonesia, Hinabi) Pratjojo Dewo memaparkan keinginannya, Saya harap Pemerintah juga membebaskan bea masuk untuk bahan baku industri alat besar.
Sebenarnya, industri alat besar menikmati bebasnya bea masuk pada September 2005 hingga September 2006. Setelah itu, diberlakukan kembali bea masuk sebesar 5-7,5 persen. Makanya, kami minta adanya perpanjangan waktu pembebasan bea masuk, ujar Pratjojo.
Menurutnya, investasi di bidang alat berat mencapai US$ 65 juta pada 2005-2006. Alat berat ini dibutuhkan dalam bidang infrastruktur, pertanian, kehutanan, serta pertambangan.
Kondisi perindustrian Indonesia masih merasakan ‘sakit' akibat kenaikan harga BBM sebesar 126 persen sejak Oktober tahun lalu. Pada 2005, sektor migas masih tumbuh 5,85 persen - di atas pertumbuhan ekonomi nasional yang hanya 5,6 persen.
Namun, hingga triwulan ketiga 2006, sektor non migas hanya tumbuh 4,57 persen. Pertumbuhan industri ternyata lebih rendah ketimbang pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,14 persen. Hingga akhir tahun ini, Departemen Perindustrian memperkirakan pertumbuhan industri hanya sekisar 5 persen.
Kondisi yang masih berat ini diharapkan dapat mulai pulih pada tahun depan. Sebagai salah satu usaha, Pemerintah telah mempersiapkan paket kebijakan. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
|
Sumber: Departemen Perindustrian
Revisi PP No. 148 Tahun 2000 tersebut bakal berlaku pada 1 Januari 2007, ujar Benny Wahyudi, Dirjen Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian pada paparan publik di Departemen Perindustrian, Jakarta (21/12).