PP tersebut berisi pengurangan PPh netto 30 persen dari jumlah investasi pada sektor industri tertentu. Ada lima belas sektor industri yang menikmati pengurangan PPh. Tentu saja kebijakan ini merupakan 'kado manis' di awal 2007 nanti.
14.Kelompok industri perbaikan kapal 15.Industri pembuatan logam dasar bukan besi |
Sumber: kapet.org
Namun, sebenarnya yang digadang-gadang para pengusaha adalah jenis pajak lainnya. Di sektor elektronika misalnya. Pengurangan PPh memang bagus, tapi bagi kami yang paling penting adalah pengurangan PPnBM, seru Heru Susanto, Wakil Ketua Gabungan Elektronik Indonesia (Galek) –asosiasi pengusaha sektor elektronika yang juga hadir dalam acara paparan publik tersebut.
Sayangnya, pembahasan perubahan Paket UU Perpajakan ini bisa lebih lama. Belum tentu bisa selesai Januari nanti. Bisa lama, tutur salah seorang mantan direktur di Ditjen Pajak saat dihubungi terpisah oleh Hukumonline, Kamis (21/12).
Pernyataan sumber tersebut nampaknya seiring dengan kekhawatiran Heru. Paket UU Perpajakan ini bakal molor pembahasannya. Ini sudah lama dibahas tapi belum kelar. Saya kira Pemerintah bisa membuat kebijakan pajak ini cukup dengan Kepmen, sambungnya.
Heru, yang juga Direktur PT Panasonic Manufacturing Indonesia ini memaparkan, industri elektronik pernah menikmati masa pembebasan PPnBM. Itu pada tahun 2003 di era Dirjen Pajak Hadi Purnomo. Ketika PPnBM dibebaskan, justru pendapatan negara naik 107 persen dari 2002 hingga 2004. Jadi kebijakan penghapusan pajak sangat positif, bukannya mengurangi anggaran, ujarnya.
Heru menambahkan, tidak relevan lagi jika barang elektronik digolongkan menjadi barang mewah. Buktinya, tiap tahun harga barang elektronik turun 10-20 persen. Pangsa pasar kami 74,5 persen adalah masyarakat yang tingkat belanjanya kurang dari Rp 1,25 juta sebulan, ujarnya sambil menunjukkan hasil survey AC Nielsen.