Pengusaha Menanti Kado Tahun Baru
Berita

Pengusaha Menanti Kado Tahun Baru

Pemerintah mempersiapkan paket kebijakan untuk insentif pajak. Diharapkan Januari nanti bisa berlaku. Kado tahun baru yang ditunggu para pengusaha.

CRY
Bacaan 2 Menit

 

PP tersebut berisi pengurangan PPh netto 30 persen dari jumlah investasi pada sektor industri tertentu. Ada lima belas sektor industri yang menikmati pengurangan PPh. Tentu saja kebijakan ini merupakan 'kado manis' di awal 2007 nanti.

 

  1. Industri makanan
  2. Industri tekstil dan pakaian jadi
  3. Kelompok industri bubur kertas dan kertas karton
  4. Kelompok industri bahan kimia
  5. Industri kimia lainnya
  6. Kelompok karet dan barang dari karet
  7. Kelompok industri barang dari porselen
  8. Industri logam, besi, dan baja
  9. Kelompok industri logam dasar bukan besi
  10. Kelompok industri mesin dan perlengkapannya
  11. Kelompok industri motor listrik, generator, dan transformer
  12. Kelompok industri elektronika dan telematika
  13. Kelompok industri alat angkut darat

     14.Kelompok industri perbaikan kapal

     15.Industri pembuatan logam dasar bukan besi

Sumber: kapet.org

 

Namun, sebenarnya yang digadang-gadang para pengusaha adalah jenis pajak lainnya. Di sektor elektronika misalnya. Pengurangan PPh memang bagus, tapi bagi kami yang paling penting adalah pengurangan PPnBM, seru Heru Susanto, Wakil Ketua Gabungan Elektronik Indonesia (Galek) –asosiasi pengusaha sektor elektronika yang juga hadir dalam acara paparan publik tersebut.

 

Sayangnya, pembahasan perubahan Paket UU Perpajakan ini bisa lebih lama. Belum tentu bisa selesai Januari nanti. Bisa lama, tutur salah seorang mantan direktur di Ditjen Pajak saat dihubungi terpisah oleh Hukumonline, Kamis (21/12).

 

Pernyataan sumber tersebut nampaknya seiring dengan kekhawatiran Heru. Paket UU Perpajakan ini bakal molor pembahasannya. Ini sudah lama dibahas tapi belum kelar. Saya kira Pemerintah bisa membuat kebijakan pajak ini cukup dengan Kepmen, sambungnya.

 

Heru, yang juga Direktur PT Panasonic Manufacturing Indonesia ini memaparkan, industri elektronik pernah menikmati masa pembebasan PPnBM. Itu pada tahun 2003 di era Dirjen Pajak Hadi Purnomo. Ketika PPnBM dibebaskan, justru pendapatan negara naik 107 persen dari 2002 hingga 2004. Jadi kebijakan penghapusan pajak sangat positif, bukannya mengurangi anggaran, ujarnya.

 

Heru menambahkan, tidak relevan lagi jika barang elektronik digolongkan menjadi barang mewah. Buktinya, tiap tahun harga barang elektronik turun 10-20 persen. Pangsa pasar kami 74,5 persen adalah masyarakat yang tingkat belanjanya kurang dari Rp 1,25 juta sebulan, ujarnya sambil menunjukkan hasil survey AC Nielsen.

Tags: