Pengusaha Melanggar Aturan THR? Menaker Siapkan 3 Sanksi
Berita

Pengusaha Melanggar Aturan THR? Menaker Siapkan 3 Sanksi

Ada Posko THR. Sanksinya mulai dari denda, teguran tertulis, sampai pembatasan kegiatan usaha.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Lebaran sebentar lagi, kalangan buruh menanti pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan dari pengusaha selaku pemberi kerja. Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, menekankan kepada pengusaha agar THR dibayar tepat waktu. Jika tidak dipatuhi, ada sanksi yang disiapkan pemerintah bagi pelaku usaha yang lalai menunaikan kewajibannya membayar THR bagi buruh.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016 tentang THR mengatur THR diberikan kepada buruh setahun sekali sesuai hari raya masing-masing buruh. Jika hari raya keagamaan itu terjadi lebih dari sekali dalam setahun, THR diberikan sesuai pelaksanaan hari raya keagamaan. THR diberikan sesuai hari raya setiap buruh, kecuali diatur lain sebagaimana kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Terpenting, THR wajib dibayar pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan (H-7).

THR diberikan dalam bentuk mata uang rupiah. Buruh dengan masa kerja 12 bulan mendapat THR sebanyak satu bulan upah. Bagi buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional, rumusnya, masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah. Buruh dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) 30 hari sebelum hari raya keagamaan berhak mendapat THR. Sayangnya, aturan itu tidak berlaku bagi buruh perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang mengalami PHK sebelum hari raya keagamaan.

Hanif menegaskan pemerintah menyiapkan sanksi bagi pengusaha yang tidak mematuhi aturan THR. Bagi pengusaha yang tidak mematuhi pembayaran THR paling lambat H-7, pemerintah bakal mengenakan denda 5 persen dari total THR yang wajib dibayar pengusaha. Tapi ingat, pengenaan denda itu tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada buruh. Denda itu dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan buruh dan diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

(Baca juga: Telah Terbit, PP Gaji ke-13 dan PP THR PNS, TNI, Polri).

Jika pengusaha yang dikenakan denda itu tak kunjung menunaikan kewajibannya memberikan THR kepada buruh, Hanif menyebut ada sanksi yang kedua yaitu teguran tertulis. Teguran tertulis dikenakan kepada pengusaha untuk 1 kali dalam jangka waktu 3 hari kalender terhitung sejak teguran tertulis diterima. Jika dalam jangka waktu 3 hari itu pengusaha tidak melaksanakan kewajiban membayar THR, dapat direkomendasikan untuk dikenakan sanksi yang ketiga yaitu pembatasan kegiatan usaha.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan mengatur pembatasan kegiatan produksi meliputi 2 hal. Pertama, pembatasan kapasitas produksi, baik berupa barang maupun jasa dalam waktu tertentu; dan/atau. Kedua, penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.

Selaras itu Hanif mengimbau kepada kalangan buruh untuk melapor pelanggaran aturan THR. Hanif telah membentuk Posko Satgas THR Idul Fitri 2018 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta. Posko yang beroperasi 28 Mei-22 Juni 2018 itu dibentuk guna mengawal pelaksanaan ketentuan THR. "Laporkan jika ada perusahaan yang telat atau tidak membayarkan THR ke Posko Satgas THR,” katanya dalam keterangan pers, Senin (28/5).

Hanif juga mengimbau pemerintah daerah mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota untuk membentuk Posko THR guna membantu fasilitasi pembayaran THR bagi buruh di tahun 2018. Posko yang dibentuk pemerintah ini tidak hanya melayani laporan dari kalangan buruh, tapi juga bagi pengusaha yang ingin berkonsultasi terkait pembayaran THR. Posko Satgas THR bertempat di lantai 1 gedung B PTSA Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, jalan Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta Selatan. Bisa juga menghubungi nomor 021-5260488, email ([email protected]), dan melalui aplikasi di nomor 082246610100.

Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, mencatat periode 8 Juni–5 Juli 2017 menerima 412 pengaduan THR. Total pengaduan pada periode itu sebanyak 3.028 terdiri dari 2.802 pengaduan THR dan 226 pengaduan non THR. Dari 412 pengaduan THR, ada 290 pengaduan yang kasusnya THR tidak dibayar, dan 122 pengaduan menyebut THR yang dibayar pengusaha jumlahnya kurang dari ketentuan.

(Baca juga: SE Menaker Soal THR dan Cuti Bersama Idul Fitri 1439 H Bagi Pekerja/Buruh).

Pengadu paling banyak berasal dari wilayah Jawa (199 perusahaan), Sumatera (25 perusahaan), dan Kalimantan (14). Sulawesi Tenggara, Maluku, dan NTT masing-masing 1 perusahaan. Pengaduan tanpa identitas ada 171 perusahaan.

Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada buruh, Haiyani, mengatakan pengawas ketenagakerjaan dapat memberikan rekomendasi sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha kepada pemerintah daerah setempat. Artinya di tingkat kementerian Posko THR ada 2 fungsi yaitu melayani konsultasi dan membantu memberi pelayanan mendekat kepada dinas ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia.

Tags:

Berita Terkait