Pengusaha Kecewa terhadap Rumusan RUU KUP
Berita

Pengusaha Kecewa terhadap Rumusan RUU KUP

Belum lagi terbit, UU Ketentuan Umum Perpajakan sudah diprotes kalangan pengusaha. Salah satu ketentuan yang masih dalam rancangan tersebut dianggap bertentangan dengan kesepakatan antara pengusaha dengan Menkeu.

Sut
Bacaan 2 Menit

 

Sofjan menambahkan, rumusan pasal itu akan menyebabkan dua hal penting. Pertama, timbul ketidaksetaraan antara penilaian yang dilakukan oleh wajib pajak dengan fiskus. Kedua, tidak akan ada putusan yang self assesment seperti yang telah disepakati oleh Menkeu.

 

Self assesment lanjut Sofjan sama halnya ketika orang ingin mengisi SPT (Surat Pemberitahuan). Kita yang mengisi sendiri formulir dan bukan diisikan oleh petugas pajak. Seperti halnya pengisian SPT. Kan anda sendiri yang mengisinya, ujar Sofjan. 

 

Dikatakan oleh Sofjan, berdasarkan putusan Panja, maka dalam prakteknya nanti wajib pajak harus membayar putusan dispute. Dulu, kalau kita selisih satu, biasanya dispute itu bilang sepuluh. Nah, kita ribut dan penyelesaiannya ke pengadilan pajak. Nanti di pengadilan pajak kita akan menemui banyak masalah, seperti harus bayar 50 persen lebih dahulu sebelum diputuskan oleh pengadilan pajak. Akhirnya terjadi deal dan main-main di belakang, ungkapnya.

 

Ketika ditanya tentang pembentukan Badan Keberatan Pajak, Sofjan mengusulkan agar badan tersebut tidak berasal dan tidak di bawah kewenangan Departemen Keuangan, melainkan harus terdiri dari orang-orang yang independen.   

 

Kehilangan Momentum

Mengenai keterlambatan RUU Pajak dan RUU Penanaman Modal untuk diterbitkan, Sofjan mengatakan hal itu akan mempengaruhi iklim usaha di Indonesia. Sebab, menurutnya Indonesia akan kehilangan momentum yang tepat pada saat ekonomi Indonesia saat ini sedang membaik.

 

Pada kesempatan yang sama Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah juga mengaku prihatin dengan belum selesainya RUU Penanaman Modal dan RUU Perpajakan.

 

Lambatnya pengesahan dua UU tersebut bisa menghambat investasi yang akan masuk ke Indonesia. Ini sudah bulan Maret. Kita boleh bertanya kepada diri kita, UU Penanaman Modal masih belum diselesaikan, UU Pajak masih dalam proses. Kalaupun selesai, investasi itu akan muncul bukan pada tahun ini tapi pada tahun yang akan datang, ujar Burhanuddin.

Tags: