Pengusaha Karaoke di Pati Gugat Perda Kepariwisataan
Aktual

Pengusaha Karaoke di Pati Gugat Perda Kepariwisataan

ANT
Bacaan 2 Menit
Pengusaha Karaoke di Pati Gugat Perda Kepariwisataan
Hukumonline
Pengusaha tempat hiburan karaoke di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi Perda Nomor 8/2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan ke Mahkamah Agung. Perda itu mengatur soal jarak tempat usaha karaoke dengan fasilitas umum.

Menurut kuasa hukum 16 pengusaha karaoke, Nimerodi Gulo di Pati, Rabu (17/6), pendaftaran uji materi Perda Nomor 8/2013, terutama Pasal 25 ayat (1) jo Pasal 91 ayat (3) diajukan pada 27 Mei 2015. Pada pasal 25 ayat (1), kata dia, diatur soal jarak tempat usaha karaoke paling sedikit 1.000 meter dari tempat ibadah, sekolah, pemukiman, perkantoran, dan atau rumah sakit.

"Hal itu dikecualikan untuk hotel berbintang yang dilengkapi fasilitas karaoke," ujarnya.

Ketentuan tersebut, kata dia, dipertegas dengan Pasal 91 ayat (3) yang menjelaskan bahwa usaha kepariwisataan untuk usaha karaoke dan arena permainan yang telah berdiri dan operasional, wajib menyesuaikan lokasi usahanya dalam waktu paling lama dua tahun sejak peraturan daerah diundangkan.

Ia menganggap aturan tersebut perlu ditinjau ulang karena tidak memperhatikan azas keberlanjutan serta bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Para pengusaha karaoke di Kabupaten Pati mengklaim selalu mematuhi aturan, termasuk dalam hal memberikan pembinaan terhadap pemandu karaoke agar sopan dalam berpakaian dan berperilaku serta mencegah praktik prostitusi di tempat karaoke. Selain itu, bilik karaoke juga tidak tertutup rapat dan tidak dikunci untuk memudahkan proses pemantauan aktivitas pengunjung di dalam bilik.
Tags: