Pengusaha Kabur Tinggalkan Kewajiban Upah dan Pesangon
Berita

Pengusaha Kabur Tinggalkan Kewajiban Upah dan Pesangon

Sakit menjadi alasan pengusaha untuk hengkang dari Indonesia. Sampai hari ini dia belum kembali. Pekerja yang berjumlah lebih dari tiga ratus orang terlantar.

CR-12
Bacaan 2 Menit
PT Miwashi Indonesia digugat karyawannya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta. Foto: SGP
PT Miwashi Indonesia digugat karyawannya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta. Foto: SGP

Hadi Pramono dan 97 rekannya terpaksa melayangkan gugatan terhadap PT Miwashi Indonesia –perusahaan tempat Hadi dkk bekerja- ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta. Mereka menuntut upah dan pesangon setelah ditinggal pergi oleh pengusaha ke luar negeri.

 

Awalnya Hadi dkk hanya mengetahui bahwa pimpinan utama perusahaan yang bernama Chou May sedang berobat ke luar negeri. Hal ini diketahui dari pihak manajemen. “Tanggal 2 Juni (2011,-red) itu Bos alasannya sakit. Udah tua sih dia,” tutur Hadi kepada hukumonline di PHI Jakarta, Rabu (23/11).

 

Namun belakangan, Hadi dkk mencium gelagat tidak baik ketika PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) berkirim surat tertanggal 10 Oktober 2011 yang menyatakan masa sewa gedung PT Miwashi di KBN telah berakhir. PT Miwashi lantas diberi kesempatan mengosongkan pabrik hingga paling lambat 30 November 2011.

 

Mengetahui perihal itu, pihak pekerja langsung melakukan proses mediasi bipartit dan tripartit di Sudinakertrans Jakut. Hasilnya, mediator menganjurkan agar perusahaan membayar upah pekerja yang belum dibayar sejak Juni 2011. Selain itu perusahaan harus membayar THR 2011 dan iuran Jamsostek yang tidak dibayar perusahaan.

 

Mediator juga menganjurkan agar perusahaan membayarkan pesangon sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan).

 

Tidak ada satupun pihak dari perusahaan yang menanggapi anjuran disnaker. Oleh karena itu pekerja melayangkan gugatan ke PHI Jakarta. Selain itu pekerja telah mengajukan surat permohonan pemeriksaan dengan acara cepat gugatan PHI. Surat itu ditanggapi Ketua majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung di ruang II PHI Jakarta, Rabu (23/11).

 

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ahmad Rifai itu akan mempercepat proses pemanggilan pihak tergugat. Biasanya dalam berita acara sidang, pemanggilan dilakukan sebanyak tiga kali. Namun untuk perkara ini, majelis mengkortingnya menjadi dua kali.

Halaman Selanjutnya:
Tags: